JATIMPOS.CO//TULUNGAGUNG -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Arief Boediono menjelaskan prosedur pelaksanaan seleksi kompetensi bidang penerimaan CPNS Pemerintaha Kabupaten Tulungagung Formasi 2019 yang akan digelar tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Dikatakan, sesuai pengumuman panitia seleksi daerah (panselda) nomor 810/06/PANSELDA.TA/2020 tentang jadwal pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Pemkab Tulungagung formasi tahun 2019 dan menindaklanjuti surat edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 31 Agustus 2020 nomor K 26-30/V 148-3/99 perihal penjelasan terkait peserta SKB CPNS formasi tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Dalam SE tersebut menyebutkan bagi peserta SKB penerimaan CPNS Pemkab Tulungagung formasi tahun 2019 dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan test,” ujarnya di Tulungagung, Rabu (16/9).
“Peserta wajib membawa hasil rapid test Covid-19 asli yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan setempat pada saat pelaksanaan SKB.“Peserta melakukan rapid test paling cepat pada 16 September dan paling lambat pada 22 September,” tambahnya.
Jika diketemukan adanya peserta yang reaktif hasil dari uji RDT, kata Arief, peserta diwajibkan melaporkan hasil tersebut ke panselda dengan melampirkan foto kartu peserta dan hasil RDT paling lambat satu hari setelah dilakukannya uji RDT. Kemudian melakukan pemeriksaan swab serta melaporkan hasilnya ke panselda paling lambat pada 26 September untuk ditindak lanjuti.
“Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum tanggal 16 September, wajib melaporkan kepada panselda dengan melampirkan foto kartu peserta dan disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab dan keterangan menjalani isolasi paling lambat 26 September, untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Arief menambahkan bagi peserta SKB diwajibkan untuk membawa handsanitizer pribadi, memakai masker medis, handscoon (sarung tangan) berbahan latex. Selain itu juga peserta wajib untuk mengikuti informasi terkait seleksi penerimaan pegawai negeri sipil Pemkab Tulungagung formasi tahun 2019 pada laman http:/ /bkd.tulungagung.go.id/.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panselda bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, sedikitnya ada sekitar 1.505 peserta yang bakal mengikuti SKB CPNS Pemkab Tulungagung formasi tahun 2019. Dari jumlah tersebut, 47 peserta memilih untuk menjalani tes di lokasi dekat domisili mereka. Pemilihan lokasi tes dekat kediaman tersebut karena hingga kini masih dalam pandemi Covid -19. Disamping itu juga tidak melanggar aturan.
47 peserta yang tes di luar Tulungagung di antaranya berasal dari Palangkaraya, Pekanbaru, Banjarmasin dan Pangkalpinang.
“Bagi peserta SKB yang tiba dilokasi akan diperiksa suhunya, dan ketika diketahui suhu badan tinggi atau di atas 37,3°celcius, maka akan ditempatkan di ruang khusus. Rencananya,” katanya.
Panitia Seleksi Pengadaan ASN 2019-2020 Pemerintah Kabupaten Tulungagungtelah memberikan kebijakan umum bagi peserta terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan selama mengikuti seleksi.
Kewajiban peserta, larangan bagi peserta, sanksi dan peraturan lainya yang harus diperihatikan oleh peserta seleksi. Keterangan lebih lanjut bisa diunduh pada link berikut ini : http://bkd.tulungagung.go.id/node/145
Para peserta CPNS Pemkab Tulungagung formasi tahun 2019 yang hendak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diwajibkan melakukan uji rapid diagnostic test (RDT), sebelum pelaksanaan seleksi digelar.(san)