JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Untuk mempermudah pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Madiun meluncurkan aplikasi PANDAWA atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Henry Army Iriawan mengatakan, aplikasi PANDAWA ini diluncurkan diantaranya demi kenyamanan bersama dan meminimalisir kontak fisik atau tatap muka. Inovasi ini juga merupakan upaya BPJS Kesehatan Cabang Madiun untuk menekan penyebaran Covid - 19 di masa pandemi.

" Jadi kami sudah membatasi interaksi antara peserta JKN-KIS dengan petugas BPJS Kesehatan, namun pelayanan tetap bisa dilakukan dengan cara mengakses fitur PANDAWA melalui WA di nomor 085231562209, yang bisa diakses oleh seluruh peserta yang membutuhkan pelayanan, " jelas Henry Army Iriawan usai media ghatering di Aston Hotel Madiun, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, dengan aplikasi PANDAWA ini peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan mulai dari penambahan dan pengurangan anggota keluarga. Perubahan Puskesmas/Dokter/Klinik. Perubahan kelas rawat, perubahan identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri, cetak dan kirim kartu.

Kemudian, pendaftaran PBPU baru atau peserta mandiri, perubahan data PNS/TNI/Polri, pengaktifan kembali kartu anak PPU diatas 21 tahun, update nama bayi dan pecah KK.

Sementara untuk layanan administrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN dan call center di 1500 400. Selain itu juga bisa diakses di nomor CHIKA yang terkoordinir dengan Tim Pusat BPJS Kesehatan, yaitu di nomor WA 08118750400.

Nomor CHIKA ini merupakan nomor khusus, yang isinya chat - chat terkait permintaan informasi dan pengaduan.

" Dalam masa transisi kedepan fitur - fitur yang ada di PANDAWA ini akan di akomodir melalui aplikasi Mobile JKN. Oleh sebab itulah kita juga imbau masyarakat agar tidak perlu lagi jauh - jauh datang ke kantor BPJS Kesehatan, cukup melalui PANDAWA atau CHIKA semua layanan maupun permintaan informasi dan pengaduan sudah bisa terlayani secara optimal, " pungkasnya. (jum).