TUBAN – Perundang-undangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali disosialisasikan. Menerapkan protokol kesehatan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Tuban sosialisasi digelar di Balai Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Tuban, Kamis (01/10/2020). 

Kegiatan ketentuan cukai yang dipimpin oleh Kabag Perekonomian dan SDA Cucuk Dwi Sukwanto mengungkapkan bahwa sosialisasi DBHCHT telah berjalan sejak Februari hingga Maret 2020. Kegiatan terhenti pada pertengahan Maret akibat pandemi Covid-19. Selanjutnya dilaksakan kembali awal Oktober dengan pengawasan ketat Protokol Kesehatan (Prokes), mengingat Kabupaten Tuban masih zona orange.

“Baru kali ini kita laksanakan lagi dengan penerapan Prokes, seperti cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak, dan pesertanya dibatasi 20 orang,” kata Cucuk. 

Cucuk menuturkan sumber APBN terbesar adalah dari DBHCHT. Dana sharing ini di antaranya dipergunakan untuk bantuan kesehatan. Diharapkan masyarakat terdampak pandemi bisa ditangani dengan cepat. Besarnya kontribusi ini diharapkan menggugah masyarakat untuk tidak menggunakan atau menjual rokok berstatus illegal.

“Sebab bila menggunakan atau membeli rokok tanpa ada cukainya sama halnya merugikan Negara,” sambungnya.

Sedangkan Iwan Nugroho dari Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro menyatakan, pihaknya terkesan sinergi Pemkab Tuban dengan Direktorat Jendral Bea Cukai Bojonegoro. Kerjasama harmonis membuktikan menurunnya peredaran rokok illegal di Tuban.  Alhasil penerimaan bea dan cukai melampaui target.

“Kami mengapresiasi penuh langkah yang telah dilakukan, melalui sosialisasi maupun operasi pasar,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, selama masa pandemi Covid-19 banyak keterbatasan yang mengakibatkan kegiatan di lapangan batal dilaksanakan. Kendati demikian bea dan cukai terus melakukan sosialisasi melalui daring. 

Kegiatan sosialisasi DBHCHT dilaksanakan di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Bertujuan memahamkan masyarakat tentang pencegahan penyebarannya rokok ilegal. Sedangkan rokok berlabel legal memberikan kontribusi balik kepada masyarakat. (min)