JATIMPOS.CO/TUBAN - Operasi penegakan protokol kesehatan gencar dilakukan. Kali ini gabungan aparat dari Polres, Kodim 0811, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban menyisir kawasan Kecamatan Widang sebagai perbatasan antara Tuban dan Lamongan pada Kamis (01/10).

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono yang memimpin langsung operasi menyampaikan hal ini upaya pencegahan merebaknya kasus Covid-19. Di samping itu Kecamatan Widang merupakan pintu masuk atau mobilitas pergerakan orang.

Lebih lanjut dijelaskan, pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di depan Kantor Kecamatan Widang oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

“Denda Rp 50 ribu, bila keberatan didenda maka sanksinya berupa kerja sosial atau sanksi kurungan selama sehari,” ungkap Ruruh.

Dia megatakan, kesadaran masyarakat menggunakan masker harus kita tekankan, guna mencegah angka penyebaran covid-19. Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Mengenai sanksi  sidang sesuai dengan keputusan hakim tunggal. 

“Harapannya semoga kegiatan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk tidak abai mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (min)