JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menggelar ujian Perangkat Desa untuk mengisi tiga kursi jabatan yang kosong. Ujian Perangkat Desa tersebut digelar di Balai Desa setempat, Kamis (5/11/2020).
Tiga kursi jabatan Perangkat Desa yang kosong dan perlu diisi tersebut diantaranya jabatan Kaur Umum, jabatan Sekretaris Desa dan jabatan Kepala Dusun Genting.
Ketua panitia ujian Perangkat Desa Wotanmas Jedong, Heru Arif Budiman mengatakan, sangat bersyukur karena pelaksanaan ujian berjalan lancar.
Dengan jumlah panitia ujian Perangkat Desa berjumlah 11 orang terdiri dari tokoh masyarakat, Perangkat Desa dan tokoh agama, sedangkan formasi kursi perangkat desa yang kosong diikuti oleh lebih satu orang peserta .
" Kursi Kaur Umum pesertanya ada 5 orang , Sekretaris Desa ada 3 orang, Kepala Dusun Genting ada 2 orang, semua pesertanya berasal dari Desa Wotanmas Jedong, “ ujarnya.
Masih kata Heru Arif Budiman, untuk teknis penilaian peserta, semua formasi yang nilai tes tulis tertinggi dialah yang akan terpilih menjadi Perangkat Desa dan di proses pengajuan pelantikan.
Diakhir ujian diketahui, nilai tertinggi dengan skor 392, diraih oleh Salman Al Farizi untuk menduduki jabatan sebagai Kaur Umum. Sedangkan, untuk jabatan Sekdes diduduki oleh Eka Nur dengan skor nilai 368, dan jabatan Kepala Dusun Genting diduduki oleh Abdul Rahman dengan nilai 400.
Sementara itu, Plt. Camat Ngoro, Drs. M. Faizin yang ikut memantau pelaksanaan ujian mengatakan, bahwa regulasi pelaksanaan ujian Perangkat Desa, pihaknya membentuk tim yang terdiri dari Kapolsek, Danramil dan Panitia Pengawas, sedangkan untuk tim pembuat soal diserahkan pada ahlinya.
” Camat hanya membuat Surat Keputusan ( SK). Terkait materi ujian diserahkan pada tim ahlinya,” ucapnya.
Untuk hasil pelaksanaan ujian perangkat ini , lanjut Faizin panitia ujian perangkat melalui Pemdes akan melaporkan ke Bupati melalui Camat. Kemudian desa akan meminta rekom ke Camat untuk pelantikan jabatan yang lulus ujian. Sementara biaya pelantikan ditanggung peserta yang terpilih.
" Anggaran di desa hanya untuk biaya pelaksanaan ujian Perangkat Desa, tasyakuran biaya pelantikan diserahkan pada masing – masih calon terpilih,” pungkasnya.(din).