JATIMPOS.CO/TUBAN – Pencairan Bantuan Santunan Tunai (BST) di wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Warga menilai ini sangat membantu mereka di masa pandemi Covid 19.

“Kami sudah menerima BST ke delapan kali ini, dan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menunjang kebutuhan pokok selama pandemi virus corona,” ungkap Sanusi, penerima BST usai menerima bantuan di Balai Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Singgahan yang dipantau langsung oleh Wabup Tuban Noor Nahar Hussein, Senin (09/11/2020).

Sanusi di samping sejumlah warga menyatakan, BST yang disalurkan pemerintah sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi disaat pandemi Covid 19 belum juga usai, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan. 

Sedangkan Wabup Noor Nahar Hussein mengatakan, BST yang disalurkan saat ini masuk tahap ke delapan. Meskipun teknisnya disalurkan langsung kepada enam desa di satu tempat, namun berjalan lancar dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya, menjaga jarak, memakai masker, dan di pintu masuk disediakan tempat cuci tangan memakai sabun. 

“Alhamdulillah, informasi yang saya terima dari para kepala desa bahwa sasaran dari penerimaan BST di Kecamatan Singgahan cukup bagus pada warga kita yang membutuhkan, dan terdampak pandemi Covid 19 ini,” terangnya. 

Menurut Wabup Tuban dua periode itu, sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tanjung Rejo menerima bantuan PKH, BPNT, BST, JPS, maupun dari dana desa. 

Noor Nahar Hussein tak bosan mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid 19 belum selesai. Obatnya belum ada, dan vaksin juga belum ditemukan. 

“Masyarakat saya imbau tetap melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan dengan baik,” katanya . 

Sementara itu, Camat Singgahan Gaguk Hariyanto menjelaskan, total penerima BST tahap delapan di wilayahnya mencapai 963 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses penyaluran dilakukan di  dua lokasi. Sebanyak penerima dari enam desa di pendopo Kecamatan Singgahan, dan untuk desa di wilayah timur di Balai Desa Tanjung Rejo. 

Di Kecamatan Singgahan, ungkap Gaguk Hariyanto, KPM yang menerima BST benar-benar sudah sesuai kriteria dan berhak menerima BST dari Kemensos. Secara prinsip pemerintah memberikan BST agar masyarakat terdampak Covid 19 bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan primer. 

“Uang yang diterima dari BST dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok,” pungkas Gaguk Haryanto. (min)