JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah masyarakat dari Dusun Pandiyan, Desa Palalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Polres setempat untuk mengadukan terkait pembuatan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang bersumber swadaya masyarakat namun di prasasti menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun 2017, Kamis (10/07).
Dalam surat aduannya menurut keterangan pelapor Sanhaji (48), yang merupakan warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, merasa dirugikan selaku penyumbang swadaya atas pembangunan Pagar TPU tersebut.
"Saya mencurigai adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Palalang. Karena sejak awal Pembuatan pagar TPU di Dusun Pandiyan itu, dari hasil swadaya masyarakat, bukan ADD. Dan sekarang malah dipasangi prasasti. Saya ada buktinya,"katanya di Mapolres.
Ia berharap kasus tersebut untuk segera diusut tuntas dan diproses secara hukum agar tidak ada gejolak di masyarakat.
Setelah pagar TPU jadi, tiba-tiba diberi prasasti anggaran ADD.
-------------------------------
"Terus terang kami mati matian menggalang dana pembuatan pagar TPU itu. Namun sekarang malah ada yang mengklaim dan membuat prasasti kalau hasil dari ADD," ungkap Sanhaji.
Sementara itu dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar, Rahem yang ikut mendampingi aduan masyarakat mengatakan akan terus mengawal terkait kasus ini.
"Untuk sementara kasus tersebut kami pasrakan ke pihak berwajib," katanya.
Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo membenarkan, adanya aduan masyarakat terkait pagar TPU di Desa Palalang.
"Benar barusan memang ada beberapa warga dari Desa Palalang yang datang dan mengadukan kepada kami, namun masih akan kami lidik kasus itu," tandasnya. (bw)