JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Samsat Keliling (Samling) Polres Madiun yang berada di Jalan Raya Madiun - Ponorogo, masuk Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tetap beroperasi di masa pandemi Covid - 19.

Hal ini, tentunya untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Meski diperbolehkan buka, penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah wajib dipatuhi. Seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

Beberapa fasilitas protokol kesehatan pun disediakan di lokasi pelayanan Samsat Keliling tersebut. Selain wajib pakai masker, masyarakat yang akan melakukan pembayaran wajib mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu dan jaga jarak antrian pun wajib dilaksanakan.

“ Samsat Keliling ini memudahkan masyarakat yang tinggal di pedesaan untuk membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke Samsat Induk,” kata Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayu Aji, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, pelayanan Samsat Keliling yang buka setiap hari Senin - Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00 Wib ini meskipun ramai pengunjung tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

“ Hampir setiap hari Samling ini ramai pengunjung untuk membayar pajak tahunan, meski begitu kami tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan kami menyediakan tempat untuk cuci tangan,” ungkapnya. (jum).