JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebagai syarat perjalanan.
Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Aturan ini berlaku pada 5 - 20 Juli 2021.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, ketentuan ini mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi, menurut Ixfan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
" Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku, " ujar Ixfan.
Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, menurutnya juga tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran covid - 19 setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Kemudian, pelanggan wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
" Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
“ Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan, " ujar Ixfan.
Selain itu, KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.
Ke - 40 stasiun tersebut yaitut Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
“ Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” jelasnya.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Hal tersebut juga berlaku bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Untuk proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," terang Ixfan.
Sementara itu, agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Ixfan menambahkan, pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah, adapun daftar KA yang batal keberangkatannya dari Daop 7 Madiun, maupun yang melintas, pada masa PPKM Darurat.
Untuk Kereta Api jarak jauh, di antaranya KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen (PP), KA Bangunkarta relasi Jombang - Pasarsenen (PP), KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP), KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP), KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP) dan KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP).
Sedangkan Kereya Api lokal, di antaranya KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP), KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya kota (PP) dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP).
Untuk mengetahui lebih detil KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
“ KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Ixfan. (jm).