JATIMPOS.CO/TUBAN – Perusahaan Semen Indonesia Gresik (SIG) menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pesertanya mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, dan tokoh pemuda. Kegiatan bertempat di Pendopo Kecamatan Kerek, Rabu (13/10)
Hadir dalam acara Abdul Manan, ST, CSR Program BUMN Seniornya Officer, Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana didampingi Forpimka Kerek.
Abdul Manan mengatakan kegiatan P4GN merupakan program lanjutan dari rencana aksi nasional. Sebagai BUMN, SIG ikut dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan dampak buruk narkotika. Selain itu dia mengungkapkan sesuai intruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri BUMN. Bahwa perusahaan BUMN wajib ikut serta dalam mencegah penyalahgunaan dampak buruk narkotika. Sehingga dari kegiatan ini dapat mendukung penyadaran masyarakat.
“Khususnya kepada warga sekitar perusahaan untuk waspada terhadap penyalahgunaan narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, berbagai upaya telah dijalankan SIG dalam menyukseskan program Rencana Aksi Nasional melalui sosialisasi P4GN di internal karyawan maupun di eksternal perusahaan.
"Kami menekankan kepada sosialisasi dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan diri terhadap ancaman narkotika," tandasnya.
Diakhir, sambutannya dia berharap agar peserta bisa menjadi duta anti narkoba di desanya masing-masing sekaligus menjadi kampung yang hebat dan bersih dari narkoba.
“Kita berharap yang ikut pada kegiatan ini bisa menjadi duta-duta anti narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menjelaskan, pemahaman tentang penyalahgunaan dan dampak buruk narkotika ini sangat penting. Sebab, Kabupaten Tuban ke depan akan menjadi kota industri . Secara umum, edukasi dan pemahaman sangat penting. agar pemuda, tokoh masyarakat dan semua elemen memahami dampak buruk narkoba.
“Kita semua harus menjauhi dan memerangi peredaran narkotika," ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 4 terkait narkotika untuk kepentingan medis, kesehatan dan penelitian. Serta mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dengan memberantas peredaran gelap narkotika. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dsn pecandu narkotika.
Ia mengimbau, apabila di sekitar lingkungan terdapat orang dengan ciri-ciri menyalahgunakan atau pecandu narkotika, segera dilaporkan ke BNN dan orang tersebut tidak akan dikenai hukuman, melainkan hanya direhabilitasi sesuai amanah Undang-Undang.
"Narkoba itu sakit otak. Permasalahan narkotika saat ini membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberi efek jera. Ingat, jangan coba-coba," tandasnya.
Disamping itu pria asal Bali ini mengajak masyarakat tetap taat pada protokol kesehatan. Kendati virus sudah melandai laju penyebarannya harus tetap disiplin dan lebih mengedepankan upaya preventif dengan menggunakan masker. (min)