JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Bangga Al Hakim Kepala Desa Kesiman Tengah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, diisukan telah menghamili warganya sendiri bernama Lianawati yang masih memiliki suami. Bahkan kabar tak sedap tersebut, sempat terekpos oleh beberapa media di Mojokerto.
“Berita yang beredar di tengah masyarakat, yang menuding saya telah menghamili warga yang masih status istri orang, dan menikahi istri orang yang masih proses cerai. Itu tidak benar. Memang saya menikah lagi dengan warga bernama Lianawati umur 29. Kini telah hamil. Sebelum menikah dia sudah status janda ada bukti surat cerai dari pengadilan agama. Dan waktu pernikahan secara agama banyak kerabat yang hadir menyaksikan,” bantah Kades Kesiman Tengah saat memberi klarifikasi pada sejumlah wartawan di Warung Makan CAK MUK, Desa Kalen Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Rabu ( 13/10/2021) sore
Dengan didampingi kuasa hukum dari Nur And Partners, Kades Bangga Al Hakim menuturkan, bahwa istri keduanya sebelum dinikahi status resmi janda, memiliki akta cerai Nomor 1591/AC/2020 bertepatan dengan tanggal 13 Dzulhijjah 1441 H. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1489/Pdt G/2020/PA.Mojokerto tanggal 14 Juli 2020. Dan saya melangsungkan pernikahan secara agama (siri) 12 Maret 2021.
“Jadi isu yang berkembang menuding saya hamili istri orang yang suaminya lagi berurusan dengan proses hukum, itu tidak mendasar dan pernikahan ini keluarga besar saya mengetahui,“ terang Bangga.
Angga panggilan akrab Kades Kesiman Tengah ini juga menerangkan, bahwa kabar miring yang menyudutkan dirinya, menyerang pribadinya , itu sengaja dihembuskan oleh lawan politiknya, yang tidak suka dengan gaya kepemimpinannya.
Namun demikian pihaknya tak akan melangkah ke ranah hukum terhadap mereka terkait memberi keterangan tidak benar, menjelekkan wibawa kades pada beberapa media. “Saya tahu mereka yang tidak suka dengan kepemimpinan saya itu merupakan rival politik. Namun, setelah konsultasi dengan berbagai pihak, mereka saya maafkan, toh mereka juga saya anggap warga sendiri, gak etis berseteru dengan warga sendiri,” imbuhnya .
Sementara itu, Nur Khosim SH, kuasa hukum yang mendampingi Kades Bangga Al Hakim, mengatakan, beredarnya berita yang berkembang di masyarakat saat ini itu tidak benar.
Menurut data yang ada, sebelum menikahi wanita tersebut, status wanita itu sudah resmi kantongi surat janda dari Pengadilan Agama. ”Klien saya tidak salah, dia menikah secara agama setelah calon istrinya memiliki status janda dari pengadilan agama. Jadi bahasa yang berkembang pak kades menghamili warganya itu kliru, hari ini kami kirimkan surat keterangan hak jawab ke redaksi media yang sudah memberitakan,” katanya. (din)