JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan turun dari level 2 ke level 1, berbagai langkah preventif pun terus dilakukan oleh petugas gabungan TNI - Polri dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Upaya yang dilakukan itu, di antaranya dengan menggelar patroli penertiban PPKM yang digelar pada Sabtu (21/11/2021) malam.
Petugas gabungan pun menyisir sejumlah tempat keramaian yang disinyalir masih banyak masyarakat berkerumun dan belum mematuhi protokol kesehatan, seperti di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
" Operasi penertiban ini dilakukan untuk mengimbau warga agar patuh pada protokol kesehatan seperti penggunaan masker dalam beraktivitas di masyarakat, " jelas Danramil 0803-15/Kartoharjo, Kapten Caj Ali Subhan.
Menurutnya, dalam operasi itu petugas lebih mengedepankan pendekatan secara humanis, persuasif dan tidak arogan saat melakukan penertiban dan menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat terkait protokol kesehatan. Terutama terkait penerapan 5 M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, membatasi mobilisasi dan interaksi.
" Pada saat PPKM atau masa adaptasi kebiasaan baru, masyarakat diperbolehkan beraktifitas secara normal, tapi yang perlu diingat untuk protokol kesehatan saat melakukan kegiatan tetap harus menerapkan aturan yang sudah berlaku. Seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, " pungkasnya. (jum).