JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Kanit Propam Polsek Dagangan AIPTU Aris Wahyu, bersama anggota melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021) pagi.

Kanit Propam Polsek Dagangan AIPTU Aris Wahyu, mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan di tempat - tempat keramaian, atau lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

" Operasi Yustisi ini merupakan upaya Polri bersama dengan Pemerintah Daerah dalam memutus rantai penyebaran virus corona, " jelasnya.

Selain itu, ops yustisi ini juga sebagai sarana edukasi dan penegakkan hukum bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.

AIPTU Aris Wahyu berharap dengan adanya Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid - 19 di wilayah Kecamatan Dagangan semakin menambah kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunakan masker dan penerapan Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat kapanpun dan dimanapun.

Lebih lanjut dia katakan, dalam operasi yustisi ini juga diberikan edukasi tentang penerapan prokes 5 M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan jika ditemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan, seperti tidak memakai masker akan diberi teguran lisan dan diberikan masker kesehatan gratis.

“Jangan bosan dengan Operasi Yustisi, ini semua untuk menekan penyebaran covid 19 di wilayah Dagangan,” ungkapnya. (jum).