JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR – Meski kondisi pandemi terus melandai, namun Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur tetap membatasi kegiatan para pedagang kaki lima (PKL), mulai Rabu (23/2/2022).
Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), para PKL hanya diizinkan melakukan kegiatan hingga pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi, SH kepada wartawan mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 memang terus melandai, namun pihaknya memberi kelonggaran berjualan kepada para PKL di Alun-alun Kabupaten Blitar.
Rustin menjelaskan aturan jam operasional untuk PKL ini diberlakukan selama pelaksanaan PPKM. “Biasanya mereka berjualan sampai jam 12 malam, tapi sekarang kita batasi sampai jam 10 malam,” kata Rustin.
Banyak rombong makanan dan minuman yang baru mulai menjajakan daganganya sore hari mulai jam 4 sore. “Tidak apa-apa, silakan saja berjualan yang penting ikuti peraturan, jaga protokol kesehaan,” tandasnya.
Kapolsek, Camat, Kasat Pol PP, Danramil, serta Lurah melakukan pertemuan dengan para pedagang kaki lima (PKL) di kantor Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
----------------------------
Menurut Rustin, dalam pelaksanaan aturan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolsek, Danramil, Camat, dan Lurah, sehingga mulai hari ini PKL bisa berjualan mulai pukul 4 sore hingga pukul 10 malam.
Sementara itu, Ketua Paguyupan PKL Alun-alun Kabupaten Blitar, Achmad mengaku pihaknya akan mematuhi aturan yang diberikan pemerintah setempat. “Meski sebenarnya berat tapi mau apa lagi mas,” ucap Achmad.
Memang masih boleh berjualan tetapi diminta tutup jam 10 malam, ya kita harus mengikuti aturan PPKM.
Meurut Achmad, paguyuban PKL ini beranggotakan 35 pedagang yang sudah terdaftar. Namun, ada yang belum terdaftar sekitar 15 pedagang.
Dari pantauan jatimpos.co, para PKL seudah terlihat braktivitas sejak pukul 7 malam. Masyarakat terlihat duduk-duduk sambil minum kopi di sebuah tenda PKL. Juga terlihat anak-anak yang tetap asyik sambil bermain di alun-alun. (met)