JATIMPOS.CO/MADIUN - Mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M telah diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi pelangan Kereta Api (KA) jarah jauh.

Menurut Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono aturan mudik lebaran ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

"Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua, " jelasnya.

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Hendra jiga mengimbau kepada calon pelanggan untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat.

“Dengan segala kesiapan yang telah dilakukan Daop 7 Madiun, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima bagi pelanggan KA dan terwujudnya angkutan Lebaran 2022 yang sehat, selamat, dan senang, ” tutup Hendra. (*).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.


b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.


c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.


f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.