JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Hamim Ghozali dari Fraksi PAPI menggantikan H. Mustakim yang dipecat.

Prosesi pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari. Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahnawati, di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (30/9/2022).

“Kita bersyukur kehadirat Allah SWT karena atas ridho dan perkenan-Nya, acara pengambilan sumpah dan janji dapat berjalan dengan lancar, tertib dan khidmat sesuai dengan rencana dan harapan,” ucap Setia Puji.

Setia Puji Lestari dalam kesempatan tersebut mengucapkan, selamat bekerja kepada Hamim Ghozali yang baru saja diambil sumpah/janjinya tersebut dapat memberikan kinerja yang optimal dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu juga dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Kami atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Kabupaten Mojokerto dan selamat bekerja kepada Hamim Ghozali yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto," ucap Setia Puji Lestari.

Selanjutnya  Puji Lestari mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Mustakim yang telah bekerjasama dan memberikan dedikasinya kepada lembaga DPRD kabupaten Mojokerto.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto H. HAMIM Ghozali mengungkapkan, setelah resmi dilantik pihaknya akan melanjutkan perjuangan apa yang menjadi cita-cita Kabupaten Mojokerto. ”Ini adalah amang sangat berat  semoga diberi kekuatan dalam melanjutkan perjuangan,” ujarnya.

Mantan Kades Gayaman Kec Mojoanyar Kab. Mojokerto ini, juga bakal maju dalam pemilihan legislatif tahun 2024. “Saya akan ikut daftar caleg PPP di dapil 5 (Mojoanyar, Bangsal, Dlanggu, Jutorejo),” ujarnya.

Disinggung tekait gugatan H. Mustakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, ia yang merasa diberhentikan dari keanggotaan PPP secara sepihak bahkan  di PAW dari kursi Dewan, Hamim Ghozali dengan ringan menjawab tidak tahu.

”Terkait gugatan H. Mustakim yang menguggat Pengurus DPC PPP Kab. Mojokerto di PN Mojokerto, saya tidak tahu, saya ikuti PAW ini diundang oleh partai,” jawabnya. (din)