JATIMPOS.CO/JOMBANG - Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jombang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Jawaban Bupati Jombang, telah menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022, pada Kamis (22/9/2022).
"Alhamdulillah seluruh Fraksi DPRD Kabupaten telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui 3 (tiga) Raperda Kabupaten Jombang tahun 2022 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah", tutur Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas'ud Zuremi.
Adapun 3 (tiga) Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut diantaranya:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jombang Tahun 2022-2042;
- Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Selanjutnya, Bupati Jombang bersama Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD disaksikan Forkopimda Kabupaten Jombang, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jombang dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, menandatangani Berita Acara Persetujuan tersebut. (her)