JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda penjelasan 4 buah Raperda inisiatif DPRD, di Ruang rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (22/9/2022) siang.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE., MM diawali pembacaan susunan acara, dilanjutkan pembacaan surat keluar dan surat masuk ke DPRD, yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Sekwan Kabupaten Mojokerto.
Tampak hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama wakil dan anggotanya, Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fahmawati, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD eselon II dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Jubir DPRD Kabupaten Mojokerto Nurida lukitasari menjelaskan, berdasarkan program pembentukan Peraturan Daerah Mojokerto tahun 2002 yang telah ditetapkan, pihaknya telah mengajukan rancangan peraturan daerah untuk dilakukan pembahasan bersama.
Ada empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik dan Rancangan peraturan daerah tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
“Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat mengacu undang-undang pemerintah daerah dan Permendagri 26 tahun 2020 dan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf C undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa ketertiban umum perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tentang menjadi norma utama dan prioritas dalam pelaksanaan,” terangnya.
Masih kata Nurida, Rancangan Peraturan Daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Ruang lingkup Rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro sebagai prinsip dan tujuan kemudahan perlindungan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan, inkubasi, koordinasi, pengendalian pembinaan dan pengawasan administrasi dan ketentuan,” terangnya.
Politisi dari PDIP Nurida Lukitasari juga menerangkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan air limbah domestik dengan urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah industri semakin rentan terpapar oleh berbagai resiko yang terkait dengan air minum dan sanitasi pencemaran terhadap sumber atau badan air dapat menjadi ancaman bagi kesehatan publik.
Produktivitas air limbah mandi cuci dan dapur baik yang berasal dari rumah tangga atau fasilitas seperti hotel dan restoran, pada praktiknya seringkali dibuang secara langsung dan badan air tanpa melalui proses atau tahapan pengelolaan air terlebih dahulu sehingga kontaminasi perairan.
Pemerintah daerah belum memiliki sistem pengelolaan sanitasi atau air limbah atau telah memiliki tetapi belum optimal sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit yang terkait dengan kebersihan seperti diare dan lain sebagainya.
”Secara umum Rancangan peraturan tentang pengelolaan air limbah domestik memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sistem pengelolaan air limbah penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah daerah hak dan kewajiban masyarakat peran serta masyarakat kerjasama pembiayaan perizinan pembinaan dan pengawasan teknis insentif kelembagaan sistem informasi dan penyuluhan larangan penyidikan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan,” ucapnya.
Dalam paripurna Nurida menjelaskan, berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kelompok sasaran tahun 2011, terdapat 18.210.434 PMKS di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Mojokerto masih menuai problematika terhadap aspek kesejahteraan sosial. Dengan data yang terhimpun selama 2018 s/d 2021 dalam laporan BPS Kabupaten Mojokerto dapat dikatakan bahwa Kabupaten Mojokerto masih memiliki permasalahan kesejahteraan sosial.
"Misalnya, jumlah terlantarnya anak, adanya perilaku diskriminatif terhadap anak. Tentu hal ini perlu ada penyelesaian konkrit, dan negara memiliki peran utama dalam menyelesaikan problematika ini," ucapnya.
Sesuai dengan identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan penyusunan Raperda tentang Pemerlu Pelayanan kesejahteraan sosial, yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi Kabupaten Mojokerto dalam pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
“Kami berharap dalam pembahasan terhadap 4 Rancangan peraturan daerah ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang, selanjutnya untuk pendalaman materi baik dari aspek yuridis sosiologis aspek yang lain kita lakukan bersama-sama dalam pembahasan,” pungkasnya
Diakhir kegiatan paripurna Ketua DPRD Ayni Zuroh juga telah membentuk Panitia Khusus yang akan membahas 4 buah Raperda tersebut. Susunan pansus ketua dan anggotanya berasal dari perwakilan semua Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto. (din)