JATIMPOS.CO/SURABAYA – Anggota Legislatif Surabaya mengapresiasi penghapusan denda PBB yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi.
Kebijakan tersebut kata Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi untuk menyambut Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2022 serta Hari Pahlawan 10 Nopember 2022 mendatang.
"Saya mengapresiasi langkah kebijakan Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi tersebut," ujar H. Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan kepada para awak media, Rabu (21/9/2022).
Menurut Budi Leksono yang juga dikenal sebagai Ketua Percasi Cabang Surabaya, langkah Wali Kota Surabaya tersebut sangat positif dan patut mendapat apresiasi.
"Ini langkah positif dari Wali Kota Ery Cahyadi sebagai salah satu upaya peningkatan PAD dari sektor PBB," ujar Budi Leksono meyakinkan.
Kebijakan penghapusan denda PBB berlaku mulai tanggal 15 September s/d 30 Nopember 2022.
Menurut Buleks, panggilan akrab Budi Leksono kebijakan penghapusan denda PBB oleh Wali Kota Ery Cahyadi sangat bagus dan patut diapresiasi, sebab penghapusan denda PBB tersebut memberi Multiplier effect (efek berganda) yang cukup signifikan.
Selain menggugah kesadaran warga kota untuk lebih tertib administrasi soal kepemilikan bangunan, juga memberikan dampak perbaikan ekonomi warga kota. Membangkitkan gairah warga kota Surabaya untuk bersama -sama berkontribusi membangun kota Surabaya.
"Wali kota tidak hanya meminta warga kota Surabaya agar sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda ini sangat bagus, makanya warga kota Surabaya mesti memanfaatkan kesempatan ini," ujar Buleks.
"Saya optimis dengan kebijakan yang berpihak kepada kondisi riil masyarakat akan menyambut baik pula, Insya Allah niat baik Pemkot Surabaya akan menghasilkan yang baik pula," pungkas Budi Leksono. (tot)