JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo mendatangi Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim untuk berkonsultasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam pertemuan tersebut Zahlul Yussar selaku Wakil Ketua Komisi D, mempertanyakan penggunaan dana BOS untuk pembelian buku.
“Apakah bisa dana Bos untuk pembelian buku bacaan pada perpustakaan sekolah,?” kata Zahlul, Selasa (19/11/2019).
Kunjungan Komisi D ini diterima oleh Kepala Sub bagian penyelenggara tugas perbantuan Dispendik Jatim Eka Ananda. Eka pun menjelaskan apa yang ditanyakan legislator Partai Demokrat itu.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan, pihak sekolah bisa membelanjakan buku maksimal 20 persen dana BOS," terang Eka Ananda.
“Kebutuhan buku yang tahu persis satuan pendidikan masing-masing, jadi sekolah bisa membelanjakan maksimal 20% dana Bos untuk pembelian buku,” jelasnya.
Sesuai ketentuan Permendikbud No.18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS.
Lebih lanjut, Eka menambahkan, sangatlah penting memperhatikan ketentuan perencanaan bersumber dari dana BOS.
Pasalnya, ketentuan perencanaan bersumber dari dana BOS itu diantaranya didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler.
"Penggunaannya agar diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia, prioritas utama yaitu penyediaan atau pembelian buku teks utama dan panduan guru, satuan biaya mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah, pengadaan sarpras mengikuti standar dan spesifikasi yang berlaku," bebernya.
Dalam konteks ini setidaknya ada 10 komponen pembiayaan BOS Reguler SD, yaitu untuk pengembangan perpustakaan, PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengelolaan sekolah, pengembangan keprofesian GTK, serta pengembangan manajemen sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor, dan pembelian atau perawatan alat multi media Pembelajaran.
Terkait pembelian buku, masuk komponen pengembangan perpustakaan. Penggunaan dana BOS untuk keperluan itu agar diprioritaskan guna pembelian buku teks dan nonteks maksimal 20% dari dana BOS yang diterima.
Sedangkan, program kegiatan pengembangan perpustakaan itu ialah penyediaan buku teks utama, penyediaan buku teks pendamping, membeli buku nonteks, langganan majalah atau publikasi berkala, pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dan e-library atau digital library, pemeliharaan atau perabot perpustakaan dan jangan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. (zal)