JATIMPOS.CO/SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar Rapat Paripurna pengesahan Program Pembentukan peraturan daerah (propemperda). Paripurna juga mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang TA 2020.


Selain itu, mengesahkan enam raperda yang ditutup pendapat akhir Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (18/11/2019).

Dalam sambutan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Pimpinan DPRD Sampang, Fadhol mendapat apresiasi pujian atas paripurna pengesahan Propemperda dan Raperda APBD 2020, yang berjalan sukses sebagai cermin kekompakan dan dukungan DPRD terhadap visi-misi pemerintah yang dipimpinnya untuk mewujudkan Sampang hebat bermartabat.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Timur terkait Propemperda Kabupaten Sampang TA 2020, terdiri dari absolut terbuka dan absolut tertutup.

Menurutnya, absolut terbuka terdiri dari Raperda APBD tahun 2021, Raperda perubahan APBD 2020 dan Raperta pertanggung jawaban APBD tahun 2019.

Sedangkan absolut tertutup terdiri dari Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam, Raperda Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Camplong tahun 2019-2039.

Selain itu juga Raperda tentang tenaga kesehatan, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 11 tentang izin tertentu, Raperda perlindungan pengerja migran Indonesia.

“Di tahun 2020 nanti, ada 15 Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Sampang bersama leding sektor masing-masing,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Banggar DPRD Sampang, Baihaki Munir memaparkan dokumen rencana peraturan daerah tentang APBD tahun 2020, dengan tahapan pembahasan di tingkat fraksi, komisi dan OPD dengan sinkronisasi TAPD serta studi perundang-undangan. Maka pihaknya berhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2020 akan diiringi dengan peningkatan kinerja eksekutif.

Ia berharap pengelolaan keuangan APBD 2020 dapat merealisasikan seluruh program sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran OPD masing-masing serta mempertahankan predikat WTP atas LHP BPK tahun 2020 mendatang.

“Postur RAPBD tahun 2020, meliputi total pendapatan daerah Rp 1.861.051.370.965. Sedangkan total belanja daerah sebesar Rp 1.947.532.817.865, kami harap anggaran ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan bermanfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi sangat mengapresiasi dan berterimakasih pada semua pimpinan dan anggota DPRD Sampang yang telah mewujudkan komitmen untuk bersama-sama menyelesaiakan rancangan APBD 2020 tepat waktu, mulai penyusunan RAPBD, KUA PPAS sampai dengan disetujuinya rancangan APBD tahun 2020.

“Mulai dari imbauan, pendapat dan koreksi dari masing-masing fraksi, komisi, banggar DPRD, akan kami perhatikan sebagai masukan saling mengingatkan dalam memperbaiki kinerja untuk mewujudkan harapan bersama dan meningkat kesejahteraan masyarakat Sampang,” katanya.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Moh Fadol dan semua pimpinan serta anggota DPRD Sampang, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, jajaran Forkompinda, dan semua kepala OPD dan 14 Camat Se-Kabupaten Sampang. (dir/adv)