JATIMPOS.CO//LAMONGAN - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lamongan mendukung penuh perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 18 tahun untuk 3 periode atau 6 tahun per-periode, menjadi 18 tahun untuk 2 periode atau 9 tahun per-periode.

"Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Anshori Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamongan kepada jatimpos.co. Selasa (22/11/2022).

Dia menilai usulan yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) itu sangat realistis agar kinerja Kades bisa optimal dalam pembangunan desa. Karena menurut dia, masa jabatan kades enam tahun seperti diterapkan selama ini tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

Lebih lanjut menurut politisi Gerindra asal kecamatan Turi ini menyampaikan, polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sangat terasa dampaknya, dan ini berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca Pilkades paling terasa dan paling lama dampaknya, tidak hanya satu atau dua tahun, bahkan ada juga yang sampai masa jabatan kades habis atau 6 tahun, polarisasi atau terbelahnya masyarakat tetap terjadi, antar anggota masyarakat bermusuhan, satu keluarga bisa bermusuhan, antar tetangga bermusuhan, antar tokoh masyarakat bermusuhan, perangkat desa dengan kades terpilih ada juga yang bermusuhan, bahkan ada juga kades terpilih ketika membangun desanya di laporkan rivalnya atau pendukung rivalnya ke aparat penegak hukum," terang Anshori.

Bagi kades terpilih, kondisi seperti diatas tentu tidak nyaman atau tidak bisa optimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa, pembangunan tidak efektif dan tidak bisa optimal, karena pembangunan di desa butuh stabilitas, gotong royong masyarakat, kesinambungan dan waktu yang lama, kalau hanya 6 tahun, waktu efektif untuk membangun desa hanya 3 tahun.

"Karena 2 tahun pertama hanya untuk menyelesaikan konflik dan 1 tahun terakhir untuk persiapan Pilkades, itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita pungkiri," ungkap Gus Anshori Wakil Ketua DPC Gerindra Lamongan.

Selain itu, menurut dia perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun sangat di butuhkan, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh polarisasi atau terbelahnya masyarakat, dinamika dan rivalitas politik di tingkat desa, dan yang lebih penting dalam membangun desa membutuhkan kesinambungan dan stabilitas politik pasca Pilkades.

"Maka waktu 6 tahun tentu tidak cukup, untuk itu revisi undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah suatu keharusan yang harus di dukung semua pihak, apalagi undang-undang tersebut sudah berusia 9 tahun, tentu butuh di update sesuai kondisi kekinian. Saya berharap usulan revisi undang-undang tersebut bisa di selesaikan pada tahun 2023," tegas Gus Anshori anggota DPRD Lamongan Fraksi Gerindra yang cukup di kenal merakyat.(bis).