JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR – Salah satu bentuk pelayanan publik adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan usaha mikro, termasuk usaha rumah tangga kecil dan menengah.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto di hadapan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) saat melakukan audensi di gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (1/12/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar yang membidangi pembangunan infrastruktur ini, lalu memberikan beberapa contoh pendampingan yang dapat diberikan kepada para pelaku UMKM.
Totok juga menekankan pentingnya pendampingan dalam mengakses perizinan usaha. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan pengembangan perlindungan UMKM sebagai bukti telah memiliki payung hukum.
“Ranperda tersebut bertujuan untuk melindungi dan memberdayaan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Blitar,” ucap Totok Sugiarto.
Para pelaku UMKM menghadiri petemuan dengan anggota DPRD Kota Blitar..
--------------------------
Menurut Totok, pihaknya melihat pentingnya Ranperda ini dikarenakan juga masih banyaknya persoalan yang dihadapi pelaku UMKM.
“Jadi kami sifatnya memberikan support, kami membuka peluang seluas-luasnya kepada pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan produk usaha agar banyak membantu nilai ekonominya,” ungkap Totok.
Seperti tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bitar, disebutkan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan usaha mikro merupakan implementasi dari sistem ekonomi
kerakyatan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kota Blitar.
Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Blitar yang membantu Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang kegiatan Koperasi dan Usaha Mikro. (met/Adv)