JATIMPOS.CO//TUBAN – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi pokok pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tuban pada Rabu, (27/11/2019).

Dua agenda penting disampaikan. Pertama jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tentang enam Raperda. Kedua penyampaian jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah tentang dua raperda inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Tuban Miyadi menyampaikan kedelapan raperda ini dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Tuban dan Kabupaten Tuban.

Raperda tentang Perlindungan dan kesejahteraan usia lanjut, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Perubahan atas Raperda Nomor 04 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 24 tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016-2021. Terakhir, Raperda tentang Review Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban tahun 2012-2032.

“Maka dari hal itu, raperda ini sangat dimungkinkan untuk diundangkan,” kata miyadi.

Wabup Tuban Noor Nahar Husein menambahkan paripurna ini mendengarkan jawaban pemerintah dan pandangan umum fraksi terkait delapan Raperda.

Harapannya, lanjut dia, pembahasan ini tidak memakan waktu lama agar diawal 2020 bisa segera diundangkan. Mengingat payung hukum ini dibutuhkan.

“Misalkan saja kalau mau mengembangkan tata ruang wilayah, maka raperda ini dibutuhkan dan diharapkan bisa lekas rampung, sehingga bunyinya menjadi peraturan daerah,” jelas Wabup. (Min)