JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOOKETTO – Laporan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari Desa Sajen, Desa Petak, Desa Kesimantengah, Desa Warugunung, Desa Kemiri, Desa Candiwatu dan Desa Pandanarum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto pada DPRD Kabupaten Mojokerto yang dikirim tanggal 5 Desember 2022 lalu mulai direspon.
Respon tersebut melalui Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar hearing dengan menghadirkan OPD terkait, diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan & Perikanan, Dinas PUPR, KPH Perhutani Pasuruan, Perumdam Majapahit, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur. Dan sejumlah Kades dari Desa terdekat Sumber Bendungan.
Hearing dipimpin langsung oleh Pitung Hariyono (politisi PKB) didampingi Hartono, Madra'i, A. Rokhim dan Buddi Mulya yang digelar di ruang DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. RA Basoeni No. 35 Sooko Mojokerto, Senin (26/12/2022).
Rigen Sutrisno Gapoktan Desa Sajen, Kecamatan Pacet mengatakan, proyek Optimalisasi Spam Puri Sooko, mengkhawatirkan para petani. Belum jelas, itu rencananya mengambil dari sumber lama, mengganti pipa saja atau mengambil dari sumber baru, karena pihaknya tidak pernah diajak ngomong atau sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami suudzhon pada pemerintah, kenapa ada pelaksanaan proyek Optimalisasi SPAM Puri Sooko tersebut dari Satker tidak pernah ada sosialisasi ke Gapoktan, hingga kami cemas, proyek tersebut bisa mengganggu mata pencaharian petani,“ ucap Rigen Sutrisno.
Lanjut dikatakan Rigen Sutrisno pihaknya bersama Gapoktan sejumlah desa selama ini, memanfaatkan air dari sungai kali Kromong untuk pengairan lahan pertanian, kalau kali Kromong dimanfaatkan untuk PDAM, maka para petani lahannya terancam kekeringan karena debit air kali Kromong tak mampu mengairi lahan pertanian lagi.
“Lah ini gimana nasib petani, pengairan debit air berkurang belum lagi pupuk mahal dan sulit dicari, bagaimana kami bisa membantu pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo,“ keluh Rigen dalam hearing.
Lebih jauh, ia bersama Tuwowo( pembagatur air sawah) yang hadir, mengkhawatirkan hasil pertaniannya menurun, karena sumur bor belum ada di desanya, sedangkan sumber air dari Kromong diambil untuk PDAM, lalu kami, tanam apa?
“Kami minta hearing ini mencari solusi, bukan mencari perkara, agar petani tidak cemas, dan Perumdam sebagai pengelola PDAM di Kabupaten Mojokerto juga bisa berjalan lancar,“ tukas Rigen.
Sementara itu Direktur Perumdam Majapahit (PDAM) Kabupaten Mojokerto Fayakun menjelaskan, optimalisasi jaringan pipa di Kecamatan Sooko dan Puri, karena pipa mulai ada sejak jaman Belanda yang ada di atas, ada di Kecamatan Gondang, Jatirejo - Sooko, lewat Brangkal berada di tengah jalan, kini kondisi pipanya mengerucut kecil, akhirnya diajukan pergantian sekalian pengalihan jaringan.
“Semula ijin perpanjangannya jalur lewat wilayah provinsi agak kesulitan, kemudian dialihkan ke Kabupaten Mojokerto, masuk kecamatan Puri kemudian Sooko, meski kami perusahaan daerah Mojokerto, tetap agak kesulitan dalam mengurus persyaratan perpanjangan ijin dari PUPR maupun DLH, meski begitu meski memenuhi, persyaratan dan perubahan jalur diminimalisir agar tidak terkena jalan cor,” jelasnya.
Masih kata Fayakun, PDAM sudah memanfaatkan sumber bendungan sejak tahun 2000, tak ada masalah sudah ada kajian ilmiah dan teknis, dan untuk tahun 2022 ini pihaknya mengajukan perpanjangan ijin semula 150 liter per detik, kemudian rekom tek/BWS kapasitas sumber bendungan 265 liter per detik, namun diizini hanya 100 liter per detik sekitar 3,57 % .
“Seharusnya kami dapat ijin 20% agar bisa 500 liter per detik, jadi pipa 8 dim yang mulai dipasang pengerjaannya itu hanya mampu tampung 50 liter per detik. Jadi para gapoktan tidak usah resah , air yang kami manfaatkan dari sumber bendungan kali kromong tak akan berimbas pada pengurangan, pegairan sawah,” katanya.
Lanjut dikatakan Fayakun, sebelum pelaksanaan, proyek optimalisasi Spam Sooko Puri yang pengerjaannya ikut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur. Pihaknya bulan Oktober 2021, sudah melakukan sosialisasi perpanjangan ijin pemanfaatan sumber dalam aturan yang ada, kami mensosialisasikan pada desa yang terdampak sumber air, dan tokoh masyarakat, yaitu Kades Sajen, Kades Kembangbelor, dan Kades Padusan Pacet, beserta tokoh. Masyarakat desa tersebut.
“Mohon maaf kami sosialisasi tidak mengundang Gapoktan, karena dalam sistem perizinan pemanfatan sumber yang ada selama ini, hanya berbunyi kades setempat terdampak sumber beserta tokoh masyarakat,“ ucapnya.
Dalam Undang Undang Sumber Daya Air (SDA) No. 17 tahun 2019, pemanfaatan air itu pertama untuk kebutuhan hidup sehari hari, kedua untuk kebutuhan pertanian, ketiga untuk kebutuhan usaha dan sebagainya, “ yang diutamakan adalah kebutuhan hidup sehari hari.
“PDAM dalam melayani kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Mojokerto tidak mengandalkan air dari sumber bandungan kali Kromong, tapi juga sumur bawah tanah, PDAM Kabupaten Mojokeryo punya sumur bor di Mojosari ada 2 titik, Dinkes, Dawarbalndong, Kemlagi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan jika pihaknya mengaku hingga digelar hearing belum sempat lakukan sidak ke lokasi. Meski begitu, pihak Komisi III DPRD akan menindaklanjuti setelah tahun baru 2023, akan melakukan inspeksi mendadak ke tempat pemasangan pipa tersebut.
“Hasil dari hearing ini akan kita pelajari dan buatkan rekomendasi. Selain itu, Minggu depan atau Januari 2023 kita akan sidak,” pungkasnya. (din)