JATIMPOS.CO//SAMPANG- Bupati Sampang H. Slamet Junaidi berencana akan mutasi besar - besaran Pejabat Struktural di tubuh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang.
Itu di ungkapkan Arif Lukman, kepala Bidang mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/07).
Dijelaskan Yoyok panggilan akrab Arif Lukman, kepastian Merombak atau penyegaran mutasi jabatan dilingkungan Pemkab Sampang, setelah pihaknya Selesai mengajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Penyegaran atau mutasi jabatan ini, akan dilakukan karena sekitar satu (1) Tahun terakhir tercatat 11 pejabat eselon dua (II) telah pensiun, sehingga banyak jabatan kosong, lain dengan eselon III (tiga) dan eselon IV (empat),"tuturnya.
"Meski demikian, mutasi sesuai keinginan Bapak Bupati, akan disesuaikan prosedur lelang. Dimana saat ini sudah dibentuk panitia seleksi (Pansel),"imbuhnya.
Sementara, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi yang akrab disapa H. Idi saat dikonfirmasi, pihaknya menjawab secepatnya akan menggelar Mutasi jabatan tersebut dan dipastikan tanpa Mahar atau uang pelicin jabatan.
"Mutasi jabatan ini saya lakukan bukan karena like (suka) and dislike (tidak suka) hingga karena faktor dukung mendukung di Pilkada kemarin, melainkan sesuai kinerja dan sesuai bidang kemampuannya", tegas H. Idi.
Saat ditanya kepastian waktunya, H. Idi melempar kepada BKPSDM. "Yang Jelas secepatnya akan terlaksana Mutasi Jabatan, namun waktu kepastiannya BKPSDM yang lebih tau sesuai hasil koordinasi dengan KASN," ungkap H.Idi.
Kembali Yoyok menambahkan, untuk kepastian waktunya insyaallah bulan depan ''Agustus" Mas, dimana jumlah yang akan di lakukan penyegaran sebanyak 56 jabatan, yang terdiri dari eselon II (dua), eselon III (tiga) dan eselon IV (empat), tambah Yoyok.
Sesuai Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, meski demikian harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Artinya, sejak dilantiknya Bapak Bupati Sampang H. Idi 30 januari silam, terhitung hingga 30 juli 2019 mendatang, tepat 6 bulan menjabat sebagai Bupati Sampang. Dan memiliki kewenangan menggelar Penyegaran atau Mutasi jabatan untuk membantu mewujudkan visi-misinya, Sampang Hebat Bermartabat. (dir/man)