JATIMPOS.CO/JOMBANG - Optimalisasi pendapatan pajak daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini mulai dilakukan secara online, yakni aplikasi E-BPHTB.
Sosialisasi dilakukan di Ruang Soero Adiningrat 1 Kantor Pemkab Jombang, Rabu (31/7/2019). Adapun materi sosialisasi yaitu tentang cara penggunaan E-BPHTB. Pelaksana Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.
Tampak hadir nara sumber dari Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Kab. Jombang Haris Kurniawan, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kab. Jombang Bayu Hariadi, Sekretaris Daerah Kab. Jombang Ach. Jazuli, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Jombang, Ir. Ilham Hero Koentjoro, M.si, dan Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Firdaus Himawan, SE.M.Si.
Peserta sosialisasi terdiri dari para Notaris/PPAT se-Kab. Jombang sejumlah 66 undangan. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Jombang, dan dilanjutkan dengan paparan nara sumber.
Sekda Kabupaten Jombang Ach. Jazuli dalam arahannya mengatakan, bahwa penggunaan E-BPHTB mulai awal tahun 2020 dan nantinya akan dievaluasi kembali.
Pada sesi akhir tanya jawab, diperkenalkan pula demo dari aplikasi E-BPHTB, dan diharapakan dengan E-BPHTB pendapatan daerah dapat meningkat dan bisa transparan, serta terintregrasi antara BAPENDA, BPN dan KPP PRATAMA. (her/nik)