JATIMPOS.CO//MOJOKERTO Pesta Demokrasi tingkat Desa atau Pilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak di Kabupaten Mojokerto yang akan di gelar di Bulan Oktober mendatang, Masih terdapat persoalan yang dirasa memberatkan Para Calon Kepala Desa, utamanya para Kades Petahana.

Mereka keberatan terhadap Perbup No.19 tahun 2019yang mengatur mengenai skor / bobot, yang menyangkut masalah pendidikan, usia, dan pengalaman, bagi calon kepala desa yang akan ikuti pemilihan Kadesserentak.

Sehingga Assosiasi Kepala Desa ( AKD ) melakukan hearing (RDP) dengan DPRD komisi I Kabupaten Mojokerto dan Kabag Hukum Setda Kab.Mojokerto. Diruang rapat Graha Whicesa gedung DPRD Kab. Mojokerto.Senin (25/8/2019).

Ketua AKD, Bapak Supoyo, saat hearing , meminta agar aturan Perbup No.19 tahun 2019 itu yang mengatur tentang skor,bobot pengabdian, tingkat pendidikan, pengalaman serta usia segera direvisi, agar tidak menimbulkan konflik dibawah, terutama calon kades petahana agar bisa ikut kontestasi Pilkades,karena banyak calon kades pendatang yang baru tingkatpendidikan Sarjana menggeser calon kades Petahana yang ijazahnya lebih rendah,padahal petahana punya oengalaman dalam memimpin desa,” ungkapnya Supoyo yang juga kades Petak Kec.Pacet.

Kusairin Sip ketua DPRD komisi I Kabupaten Mojokerto yang memimpin Hearing mengatakan, menampung aspirasi dari AKD KabupatenMojokerto akan menindak lanjuti hasil hearing kali ini,” kita DPRD akan melayangkan surat ke Wabup melalui kabag hukum , meminta agar Perbup no.19 thn 2019 untuk direvisi.” tegasnya.

Ditempat yang sama Rindahwati anggota komisi I DPRD dari partai Nasdemmengatakan,perbup no.19 /2019 yang mengatur juklak pilkades agar segera direvisi . “ Perbup ini kurang sosialisasisehinnga menimbulkan konflik di masyarakat desa harus direvisi,” terangnya.

Sementara itu Kabag hukum Setda Kab.Mojokerto mengatakan, bahwa aspirasi kades dahulu ini sudah disampikan ke Bupati, namun Bupati menegaskan apa ada alasan yang kuat untuk merubahnya. Karena peraturan perundang-undangan yang memerintahkan, sehingga kita melahirkan Perbup tersebut.”terkaitdirevisi tidaknya perbup tersebut, karena adanya rekom DPRD kita tunggu saja hasil perkembangan,”jelasnya

Tatang juga menambahkan, bahwa pasal dalam perbup tersebut, sudah pernah dilaksanakan sebagai dasar pilkades tahun 2016, 2017 dan 2019 dan tidak ada masalah

Hadir dalam acara Hearing antara AKD dan DPRD Kabupaten Mojokerto. Ketua Komisi 1 DPRD kab. Mojokerto H. Kusairin, S.IP, MM. Anggota komisi 1 DPRD Kab. Mojokerto H. Edi Susanto, SH.. Anggota komisi 1 DPRD Kab. Mojokerto Rindahwati, S. Keb, N.S, MM. Ka DPMD Kab. Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si.Kabag hukum Kab. Mojokerto Bpk. Tatang Marhaendrata, SH. MH. Ketua AKD Kab. Mojokerto Bpk. Supoyo, SH selaku Kades Petak Kec. Pacet Kab. Mojokerto beserta jajaran pengurus AKD Kab. Mojokerto.(din)