JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun terkait permasalahan waduk tugu, embung ngetos, cek dam sungai catur, serta pemanfaatan dan operasional embung kresek yang dibangun antara tahun 2018 - 2019.

RDP yang diikuti oleh perwakilan KTNA dan Komisi B serta Komisi D itu digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Jum'at (17/2/2023).

Ketua KTNA Kabupaten Madiun, Suharno mengungkapkan jika permasalahan yang menjadi pembahasan RDP ini sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Madiun sejak lama. Namun, karena adanya covid 19 akhirnya hingga saat ini belum terlaksana.

" Sebenarnya KTNA sambat kepada DPRD Kabupaten Madiun sudah sejak lama, namun terbengkalai dengan adanya covid 19. Akhirnya baru bisa terlaksana hari ini dan itu dikarenakan banyaknya hal yang terhambat, terkait dengan beberapa bangunan yang sangat dibutuhkan oleh para petani, " ungkap Suharno.

Menurutnya ada beberapa poin yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Madiun. Pertama, tentang Waduk Tugu di Wilayah Gemarang yang mengairi 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Balerejo, dan Kecamatan Madiun.

" Untuk waduk tugu ini sama sekali belum dibangun padahal perangkat lunak maupun administrasinya sudah tercukupi dan masyarakat yang akan dipindahkan sudah mau sebenarnya. Tapi dari pusat tidak ada tindak lanjut, makanya hari ini kita ungkap kembali, " ucapnya.

Kedua, terkait Embung Ngetos di wilayah Kecamatan Kare perbatasan dengan Kecamatan Dagangan. Waduk ini sebagai penyuplai air kebutuhan Pabrik Gula (PG) Pagotan dan para petani di sekitarnya.

" Karena di situ setiap tahunnya mesti ada keributan sama petani terkait dengan penggunaan sungai catur sehingga kita upayakan agar waduk ngetos ini bisa segera terwujud, sehingga konflik antara PG dan petani bisa terhindar lagi, " ulasnya.

Ketiga, Cek Dam sungai catur dari hilir ke hulu untuk penahan air dan banjir sebagai pengganti waduk catur yang tidak layak untuk dibangun sesuai rekomendasi Bapenas.

" Terkait cek dam di sungai catur ini sebagai pengganti dari waduk catur yang gagal tidak bisa dibangun karena status tanahnya yang mudah longsor. Oleh karena itu cek dam inilah sebagai penampungan air yang diharapkan bisa menampung sekitar 2 juta kubik air, " ucapnya.

Ke empat, terkait pemanfaatan dan operasional Embung Kresek yang dibangun antara tahun 2018-2019, sampai sekarang belum bisa difungsikan dan dinikmati penggunaannya oleh petani.

Kelima, terkait jebolnya Dam irigasi sono di Desa Tiron Kecamatan Madiun pada tahun 2019 sampai saat ini belum ada perbaikan sehingga areal sawah kurang lebih 5000 Ha terancam gagal panen/kekeringan.

DPRD Kabupaten Madiun menggelar RDP dengan KTNA Kabupaten Madiun di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Jum'at (17/2/2023).

Suharno mengungkapkan hasil dari RDP tersebut, sesuai keterangan dari BBWS Bengawan Solo maupun Dinas PUPR Kabupaten Madiun setuju untuk ditindak lanjuti. Kemudian untuk bangunan sungai sono yang sudah dua kali jebol, di tahun 2023 ini akan segera dibangun.

" Itu tadi berita dari BBWS Bengawan Solo dan PUPR. Kemudian untuk yang lainnya nanti kita kirim surat ke BBWS Bengawan Solo agar ada tindak lanjutnya secara signifikan dari hasil RDP ini, " pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komis B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat mengatakan RDP yang digelar itu merupakan bentuk koordinasi antara DPRD Kabupaten Madiun dengan KTNA terkait pembangunan waduk tugu, embung ngetos, cek dam sungai catur, serta pemanfaatan dan operasional embung kresek yang dibangun antara tahun 2018 - 2019.

" Tadi sudah kita jelaskan, baik dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo maupun Dinas PUPR Kabupaten Madiun bahwa untuk proses penyerahan embung kresek masih dalam proses. Dan itu bukan kewenangan BBWS, tapi kewenangan SDA Pemerintah Pusat. Lalu nanti pengelolaannya dari Pemkab Madiun, " jelasnya.

Sedangkan terkait waduk tugu, pada tahun 2012 memang sudah ada FS (Feasibility Study)  maupun ijin dampak lingkungan (Amdal). Namun, karena sudah lama maka harus di review ulang terkait amdalnya.

" Jadi harus di review ulang, apakah sekarang masik layak dibangun sebuah waduk atau tidak, " ungkapnya.

Ketiga, terkait embung kresek dan rencana pembangunan cek dam di kali catur. Menurutnya ada tiga titik yang sudah di lihat dan dimungkinkan masih perlu dilakukan kajian oleh BBWS Bengawan Solo.

"Artinya memang belum ada kajian dan harus dilakukan kajian dulu. Jika kajian sudah selesai dan itu dimungkinkan maka pembangunannya nanti ada di pemerintah pusat melalui BBWS Bengawan Solo. Dan daerah biasanya diperintahkan untuk menyediakan lahan atau pembebasan lahannya, " jelasnya.

Sementara terkait dam sono yang jebol menurut Wahyu Widayat, kewenangannya ada di Provinsi dan itu sudah clear. Sehingga di tahun 2023 ini dimungkinkan sudah ada penanganan lebih lanjut. (jum).