JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Menjelang akhir masa jabatan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin pada tanggal 24 November 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mengadakan rapat membahas Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang usulan Pj Bupati.

Rapat tersebut diikuti oleh unsur pimpinan DPRD dan para ketua fraksi di DPRD Bondowoso. Setiap fraksi diberi waktu sampai hari Kamis 20 Juli 2023 untuk mengusulkan tiga nama-nama Pj Bupati.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, di rumah dinasnya pada Senin (17/07/2023) sore.

Ia mengungkapkan bahwa usulan Pj Bupati pada Kemendagri diserahkan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati definitif.

"Paling lambat 24 Agustus 2023, sesuai petunjuk Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, jadi sebelum berakhir masa jabatan Bupati," katanya.

Ketua DPRD Bondowoso mengatakan, setiap fraksi mengusulkan maksimal 3 nama, paling lambat hari kamis sudah diserahkan.

Kalau nanti usulan dari fraksi itu lebih dari tiga nama, maka akan dilakukan rapat musyawarah mufakat, sekalipun dalam Permendagri mekanisme itu tidak diatur.

"Keputusan mengenai siapa-siapanya, tentu melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka diambil proses voting," imbuhnya.

Dia menuturkan bahwa DPRD hanya mempunyai kewenangan mengusulkan. Namun yang mengangkat Pj Bupati adalah Mendagri.

Ketua DPRD Bondowoso itu pun mengungkapkan, saat ini PDIP sudah mengusulkan 3 nama, PKB 3 nama, jika 3 nama itu diusulkan terdapat kesamaan nama dengan orang yang sama, maka tidak ada masalah.

Namun, jika nama-nama yang diusulkan itu berbeda, kemudian yang diusulkan jumlahnya 9 nama, maka tentunya akan dilakukan musyawarah mufakat.

"PKB dan PDIP sudah ada usulan nama Pj Bupati, salah satu nama Pj Bupati yang diusulan PKB lulusan S2 dan S3nya di Jepang," ujarnya.

Adapun syarat-syarat diantaranya harus Eselon 2A, rekam jejak 3 Tahun terakhir nama yang diusulkan Pj Bupati itu tidak boleh terkena sanksi dari KASN di manapun ia bertugas sebagai ASN, sebab itu bagian dari syarat yang dituangkan di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Ia menambahkan, setiap fraksi mempunya kesempatan untuk mengusulkan 3 nama. Sebab anggota DPRD tidak bertanggungjawab kepada pimpinan DPR, tapi terhadap pimpinan fraksi masing-masing.

"Seandainya fraksi-fraksi tidak mengusulkan calon Pj Bupati, kita hormati, ketika mengusulkan nama-nama Pj Bupati, ya kita proses. di Permendagri sudah jelas," ungkapnya.

Ketua DPRD Bondowoso melanjutkan, tentunya nanti harapan Pj Bupati yang diusulkan ketika sudah diangkat oleh Kemendagri dapat melanjutkan percepatan pembangunan di Bondowoso.

"Kita tahu bahwa Unesco akan memberikan piagam pengakuan berupa Geopark Global UNESCO terhadap Bondowoso. Tentu harapannya nanti juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat, berdampak pada pertumbuhan ekonomi, berdampak pada percepatan pembangunan di Bondowoso, maka siapapun nanti yang menjadi Pj Bupati Bondowoso bisa mewujudkan semua itu," ujarnya.

Dirinya berharap yang menjadi Pj Bupati Bondowoso dapat berorientasi pada pelayanan pada masyarakat, bisa menciptakan situasi harmonis, kondusif di lingkungan pemerintah daerah, sinergi antara Forkopimda, membangun harmis antara pelayan rakyat.

"Kita sudah tahu dan sering disuarakan oleh masyarakat kabupaten Bondowoso terkait dengan persoalan infrastruktur, baik jalan dan sebagainya. Sekalipun jabatanya hanya Satu Tahun Setengah, maka diharapkan dapat bekerja dengan maksimal untuk percepatan pembangunan di Bondowoso," pungkasnya. (eko)