JATIMPOS.CO//SURABAYA- Selama 5 (lima) tahun sejak 2019 hingga Semester I TA 2023, Pemprov Jatim realisasikan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp 71.458.110.295.797,00 (tujuh puluh satu triliun empat ratus lima puluh delapan miliar seratus sepuluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Hal itu dikemukakan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat menyampaikan jawaban Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Selasa (12/9/2023).

Wagub Emil kemudian merinci realisasi per tahun. Untuk tahun Anggaran 2019 sebesar Rp15.522.201.423.333,00 (lima belas triliun lima ratus dua puluh dua miliar dua ratus satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp14.412.667.226.293,00 (empat belas triliun empat ratus dua belas miliar enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 15.400.864.401.471,00 (lima belas triliun empat ratus miliar delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah).

Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp17,573,322,019,811,00 (tujuh belas triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh dua juta sembilan belas ribu delapan ratus sebelas rupiah).

Dan realisasi sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 8.549.055.224.889,00 (delapan triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar lima puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Sedangkan realisasi Retribusi Daerah pada 5 (lima) tahun) terakhir sampai dengan Semester 1 Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 508.226.844.004,93 (lima ratus delapan miliar dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat rupiah sembilan puluh tiga sen), dengan rincian per tahun.

“Adapun berkaitan dengan prospektus report mengenai keuangan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, dapat dijelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen PAD dalam struktur APBD yang memiliki peranan penting karena perencanaan targetnya relatif terukur dan pemungutannya dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah,” kata Wagub.

Adapun jenis PAD terdiri dari : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang sah, dimana sampai dengan saat ini sektor pajak daerah masih menjadi sumber penerimaan utama bagi PAD Jawa Timur. (zen)