JATIMPOS.CO//SURABAYA- Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jatim mempertanyakan proses pengawasan dan upaya mendorong integritas serta pencegahan praktik korupsi pada semua lini yang ada di Pemprov Jatim khususnya berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanggapi pertanyaan itu pada sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (12/9/2023) yang disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
“Semua pelaksanaan dan penatausahaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanaan melalui pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas melalui sistem elektronik,” ujar Wagub Emil.
Hal itu kata Wagub, dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Sedangkan terkait dengan hal-hal yang bersentuhan dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kata Wagub berdasarkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 101 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat pada BLUD berada dalam lingkup Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas di BLUD,” ujarnya.
“Sedangkan untuk pengawasan eksternal merupakan kewenangan dari APIP dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tambahnya.
Kajian Hukum
Tentang perlunya dilakukan kajian hukum yang memberikan jaminan terhadap pengelolaan keuangan daerah dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah ini secara efektif dan efisien.
Menurut Wagub Emil, ide dasar ini diharapkan dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan 3 (tiga) pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dengan tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab (responsibility) serta prinsip kesetaraan dan kewajaran.
“Kajian hukum penyusunan Raperda sudah dilakukan melalui penyusunan naskah akademik yang juga didukung oleh tim tenaga ahli dengan mempertimbangkan kajian hukum dan asas pajak daerah dalam 3 (tiga) pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dengan tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab (responsibility) serta prinsip kesetaraan dan kewajaran,” ujarnya.
Mengenai tidak ditemukannya dalam naskah akademik adanya analisis yang komprehensif tentang bagaimana besaran pajak dan retribusi ditetapkan, Wagub Emil menjelaskan bahwa setiap asas pajak dan asas retribusi yang dirumuskan dalam Raperda.
“Telah melalui kajian dan analisa perhitungan biaya operasional, nilai Ability to Pay (ATP) calon wajib pajak dan wajib retribusi, dan Willingness to Pay (WTP) calon wajib pajak dan wajib retribusi,” ujarnya. (zen)