JATIMPOS.CO//SURABAYA- Komisi C DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim membahas Raperda Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal, yakni penyertaan modal Pemprov Jatim pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp 12.56 Miliar.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp 9.420.000.000 atau 2,95% dari seluruh modal disetor PT Asuransi Bangun Askrida,” ujar Jubir Komisi C DPRD Jatim, H. Muh. Khulam Junaidi pada Sidang Paripurna DPRD Jatim Senin (23/10/2023) siang.
.
Dijelaskan, penyertaan modal Pemprov Jatim terhadap PT Asuransi Bangun Askrida berdampak positif terdapat penambahan PAD Provinsi Jawa Timur. Hal ini dibuktikan dengan besaran dividen yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 1.509.324.304 pada Tahun Buku 2021 dan sebesar Rp 1.658.374.609 pada tahun Buku 2022.
Dalam rangka melakukan pengembangan usaha, maka Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Asuransi Bangun Askrida yang diselenggarakan tanggal 25 Juni 2020 menghasilkan kesepakatan untuk menambah modal disetor sebesar Rp 100.000.000.000 untuk memenuhi batas modal dasar perseroan sehingga total modal disetor perseroan menjadi Rp 400.000.000.000.
“Oleh karena itu, untuk menghindari dilusi atau penurunan komposisi kepemilihan saham pada PT Asuransi Bangun Askrida, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menambah penyertaan modal sebesar Rp 3.140.000.000, sehigga dengan penyertaan modal ini, jumlah total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada PT Asuransi Bangun Askrida menjadi 12.560.000.000 atau komposisi kepemilihan saham menjadi sebesar 3,14% dari total modal disetor,” ujarnya.
Dikatakan, Ketentuan Pasal 4E ini memang sengaja tidak mencantukan tahun penyertaan modal, dengan maksud untuk menjaga kemungkinan Raperda ini disahkan setelah persetujuan bersama atas Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal Raperda ini disahkan sebelum persetujuan bersama atas Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, maka penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida dapat dilakukan dalam tahun anggaran 2024.
Tetapi, jika Raperda ini disahkan setelah persetujuan bersama atas Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, maka penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida dilakukan dalam tahun anggaran 2025.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menentukan bahwa "Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD,” pungkasnya. (zen)