JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi IV DPRD Tuban mengambil sikap atas aduan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh sejumlah sekolah di Tuban. Ada enam kepala SMP hadir di public hearing didampingi kepala Disdik Tuban, di ruang paripurna dewan.
Dalam dengar pendapat tersebut, Ketua komisi IV, Tri Astuti berpesan agar pihak sekolah bekerja sesuai Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Artinya, komite boleh meminta sumbangan bersifat sukarela, gotong royong dan tidak ada batasan waktu serta nominal.
Srikandi Gerinda ini menegaskan bahwa berdasar peraturan tersebut pihak sekolah tidak dilarang menarik iuran, karena BOS yang diberikan pemerintah kurang. Sehingga kekurangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, wali murid dan swasta.
"Namun yang perlu digarisbawahi, tarikan sumbangan yang dikeluarkan komite sekolah tidak boleh bersifat wajib dan mengikat, tapi sukarela, sekali lagi sukarela," tutur Astuti sapaannya kepada wartawan, Kamis (19/10).
Lebih lanjut dikatakan bahwa persoalan yang menjadi pembahasan tersebut sejauh ini memang sudah ada pembicaraan dengan wali murid. Hal ini berangkat dari dana Bosnas yang tidak mencukupi untuk biaya kebutuhan peningkatan mutu sekolah, karenanya dilakukan penggalangan dana dengan sumbangan sukarela.
Sementara itu, Kepala Disdik Tuban, Abdul Rakhmat meminta kepada seluruh lembaga sekolah menakar ulang sebelum menjadi keputusan blunder. Rakhmat menyadari niatan lembaga menarik iuran untuk menambah anggaran operasional yang kurang akibat anggaran BOS terbatas.
Dia menekankan dan mewanti-wanti agar pelaksanaannya sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016. "Tolong hindari pungutan yang bersifat wajib dan mengikat," tegasnya.
Seperti diketahui peruntukan dana Bosnas, lembaga sekolah jenjang SMP mendapatkan bantuan 1.130.000,- per siswa. Namun setelah dihitung, idealnya tiap siswa kebutuhannya sekitar 1.753.885. Asumsi kebutuhan per siswa kurang 623.885 yang mana dana Bosnas juknis penggunaannya sudah jelas. (min)