JATIMPOS.CO/SAMPANG - DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD TA 2024, Persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, dan Pengumuman masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, di Gedung Graha DPRD Sampang, Senin(16/10/2023).
Hadir dalam paripurna tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiawan, OPD, Asisten, dan para camat se-kabupaten Sampang.
Fadol, ketua DPRD Sampang, menginformasikan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yaitu, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024 berdasarkan:
- Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.
- Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
- Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
- Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.
- Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” ucap Fadol saat sidang paripurna
Namun tidak hanya menyampaikan akhir masa jabatan Bupati saja, namun juga berbarengan dengan gelaran Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap APBD TA 2024, Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang APBD. TA 2024.
Yaitu tentang pengentasan kemiskinan dan pembangunan eklusif, peningkatan sumber daya saing, reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan, dan harmonisasi kehidupan masyarakat serta mensukseskan pemilukada. (dir)