JATIMPOS.CO/JOMBANG - Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Jombang dengan agenda menetapkan Rancangan APBD menjadi Anggaran Pendepatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Rp 2,8 triliun untuk tahun 2024.
Tampak hadir Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi T, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, berserta jajaran Forkompimda, serta kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang, Senin (13/11/2023).
Rapat dipimpin Mas'ud Zuremi selaku Ketua DPRD Jombang diawali dengan penyampaian Pandangan Akhir Fraksi, secara bergiliran perwakilan fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya.
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, Sidang paripurna diselenggarakan untuk menetapkan APBD 2024. Berkaitan dengan itu, DPRD Jombang perlu memberikan catatan-catatan untuk optimalisasi APBD 2024.
"Perwakilan fraksi – fraksi diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam penetapan APBD di tahun 2024," kata Mas’ud Zuremi.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat menerangkan jika pihaknya punya komitmen untuk APBD 2024, dimana bisa dilaksanakan program dengan baik. “Ada catatan dari DPRD nanti kita jadikan masukan,” terang Sugiat.
Sugiat menjelaskan jika APBD Jombang sudah ditetapkan Rp 2,8 Triliun. Nilai tersebut memiliki skala prioritas. Diantaranya, pengentasan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, mengenai infrastruktur, termasuk Pemilu dan Investasi.
Berdasarkan Inpres No 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka dengan adanya Peraturan Daetah Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah sesuai dalam Raperda Kabupaten Jombang tentang Penghapusan Kemiskinan.
Pertama dikatakan Pj. Bupati Sugiat, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah daerah. Kedua, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musdes atau muskel.
“Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah antara lain mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil dan mensineegikan kebijakan dan program penanggulan kemiskinan,” ujarnya
Selanjutnya, mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ektrem termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address).
Terakhir, sambung Sugiat, memfasilitasi akses berusaha guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.
"Koreksi dari fraksi memang ada, tapi akan kita laksanakan dengan baik. Masukan dari masyarakat harus kita implementasikan di lapangan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun 2024 sebesar Rp2,8 Triliun dan dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama (PKS) Pj. Bupati dengan Pimpinan DPRD tentang Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jombang. (her)