JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi  Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2024.

Rapat paripurna digelar di ruang Graha Wicaksana Lantai ll DPRD Tulungagung dengan agenda Penetapan Propemperda tahun 2024 dan persetujuan bersama, antara kepala daerah dan DPRD Tulungagung terhadap ranperda tentang APBD tahun 2024 serta penetapan ranperda lainnya, Sabtu (18/11/2023).

Melalui juru bicara Fraksi PKB Khamim mewakili pandangan akhir semua fraksi menyampaikan, penyusunan APBD tidak terlepas dari prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah, antara lain transparansi yakni bahwa masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran, karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan hidup.

Kemudian Akuntabilitas yakni bahwa prinsip pertanggung jawaban publik yang berarti proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Yang ketiga value of money, prinsip ini sesungguhnya merupakan penerapan tiga aspek yaitu ekonomi, efisiensi dan efektif.

Selain itu, menurut Fraksi PKB, pergeseran paradigma pengelolaan keuangan daerah mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut menuntut pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel, dimana setiap input tertentu harus menghasilkan output tertentu. Diharapkan mampu menentukan outcome, benefit dan impactnya.

Mengamati dari kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini, sangat mengapresiasi dan mendukung terhadap penyampaian Nota Keuangan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya telah dibahas oleh DPRD bersama-sama dengan Eksekutif dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Harapannya perubahan ini bisa memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat Tulungagung,” imbuhnya.

Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut maka Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan berbagai catatan terhadap Ranperda Tentang APBD tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Tulungagung Nomer 21 tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Yaitu keberhasilan pembangunan sebuah daerah, tidak bisa lepas dengan pendidikan baik formal maupun non formal, oleh karenanya FPKB Tulungagung memohon pada RAPBD kabupaten Tulungagung tahun 2024, harus sudah menganggarkan gaji GTT, PTT guru SD dan SMP dan yang sederajat di wilayah Kabupaten Tulungagung. Sehingga keseriusan pemerintah daerah, benar-benar berpihak melalui penganggaran.

Dalam hal pembangunan infrastruktur, melihat banyaknya jalan yang rusak dan harus segera diperbaiki maka anggaran untuk perawatan jalan yang ada di UPT perlu ditambah agar jalan yang rusak dapat segera teratasi. Ketiga pencegahan bencana, F-PKB memandang perlu adanya langkah preventif dengan menggalakkan reboisasi dan pelestarian sumber air alami di wilayah pegunungan melalui BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup.

Keempat kesiapsiagaan bencana, melihat adanya perubahan cuaca secara ekstrim, memandang perlu adanya penambahan anggaran pada stake holder kebencanaan seperti BPBD dan Dinas Sosial agar ketika terjadi bencana dapat mengerahkan personil dan perlengkapan yang maksimal untuk kegiatan penanggulangan.

Kelima keormasan dan lembaga swadaya masyarakat, FPKB mendorong Kesbangpol Tulungagung, untuk bisa menganggarkan secara proporsional melihat tata aturan dan regulasi yang ada. Karena bagaimanapun semua pihak memiliki peran dalam pembangunan, termasuk ormas dan lembaga swadaya masyarakat.

Keenam, pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), F-PKB Tulungagung mendorong peningkatan pembinaan dan bantuan sektor UMKM dengan memberikan fasilitasi permodalan, pemasaran, dan platform online. Terakhir melihat Indeks Inovasi Daerah tahun 2022, secara nasional Kabupaten Tulungagung berada di urutan 161.

Oleh karena itu, F-PKB meminta BRIDA untuk menjalankan perannya melakukan penelitian, pengembangan dan pengkajian inovasi daerah. Sebab BRIDA idealnya dibentuk dengan segala kebaharuan dan pembaharuannya untuk menstimulasi terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah agar produk kebijakan Pemkab yang dihasilkan lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak pada kesejahteraan rakyat, maka BRIDA yang telah terbentuk ini menuntut sinergitas yang harus direspons cepat dan tepat oleh kepala daerah melalui komitmen, dukungan sumber daya iptek, dan alokasi anggaran yang proporsional.

Kesempatan yang sama PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno usai rapat paripurna mengatakan, berdasarkan pendapatan yang telah disepakati sebesar 2,218 triliun rupiah dan sisi belanja yang disepakati 3,008 triliun rupiah maka menurutnya masih defisit sekitar 214 miliar rupiah. “Lantaran tahun ini belum berakhir maka kami berharap ada SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) untuk menutupi kekurangan anggaran,” tuturnya.

Menyinggung terkait fokus penggunaan anggaran untuk tahun 2024, Heru mengatakan masih berpatokan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tulungagung tahun 2024-2026. “Kami fokuskan pada penanganan kemiskinan dan infrastruktur,” ulasnya.

Pembangunan infrastruktur, Heru juga mengakui jika Pemkab Tulungagung tidak bisa mengandalkan APBD Kabupaten Tulungagung, sebab pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang besar. “Supaya terbantu, maka kami akan berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur di daerah,” imbuhnya.

Sementar terkait permasalahan kemiskinan ekstrem Heru mengatakan hal itu sudah teratasi, namun demikian pihaknya akan berusaha menurunkan angka kemiskinan makro.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan bahwa APBD sudah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD. Terkait penanganan infrastruktur adalah hal yang penting, namun terkait kemiskinan makro dan stunting juga tak kalah pentingnya. “Yang penting proporsional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 214.600.000.000,00.

Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol). (san)