JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mulai kerja keras, di awal 2020 ini. Terlihat sebanyak tiga raperda disahkan menjadi perda dan perubahan propemperda disahkan.

Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Lalu Lintas.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga disahkan. Semua dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang digelar pada Jumat (17/1/2020) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo.

Usai menghadiri Rapat Paripurna, Bupati Ipong menyampaikan apresiasinya, “Kita mengapresiasi kinerja DPRD Ponorogo periode ini. Bagus sekali. Mereka melaksanakan hak legislasi dan hak pengawasan dengan baik,” ungkap Ipong.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemaparan hasil evaluasi oleh lembaga terkait tingkat provinsi. Terutama pada tiga raperda yang diinisiasi oleh DPRD Ponorogo. Beberapa perubahan dan tambahan dipaparkan di depan forum rapat sebelum akhirnya disetujui untuk dijadikan perda oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.

Untuk Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi yang melakukan pemaparan. Sedangkan untuk raperda penyelenggaraan tera/tera ulang dan Raperda tentang penyelenggaraan jalan dan lalu lintas dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus.

Dijelaskan "Pada bagian minuman beralkohol ditambahkan kata arak jowo atau arjo. Ini jadi perhatian khusus dari kepolisian sehingga dari provinsi menyarankan untuk dimasukkan dan akhirnya kita revisi. Dan ternyata seluruh kawan di DPRD menyetujuinya,” jelas Miseri Effendi.

Dengan adanya raperda yang baru ini ia berharap masyarakat bisa merasa semakin terlindungi. Baik pada penyelenggaraan perdagangan dengan adanya tera ulang, saat berlalu lintas maupun dalam peredaran minuman beralkohol." pungkasnya.(nur)