JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO –Guna melakukan fungsi pengawasan terhadap program Pemkot Mojokerto yaitu mangkraknya sejumlah proyek bernilai milyaran rupiah, maka DPRD Kota Mojokerto Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memangil pihak terkait proyek seperti, DPUPR, Pejabat Pengadaan barang jasa, POKJA pengadaan barang jasa, konsultan perencana, kontraktor pelaksana.
RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto,Jum’at ( 17/1/2020). Dalam RDP tersebut, Dewan yang tergabung dalam komisi II DPRD Kota Mojokerto melaksanakan haknya fungsi pengawasan, hanya untuk mengurai persoalan mangkraknya sejumlah Proyek Normalisasi saluran air dan trotoar pada akhir tahun 2019.
Dimana letak tingkat kelemahannya, tidak ada tendensi apapun, sepenuhnya untuk membela kepentingan masyarakat, dan untuk meyakinkan peserta dan tamu yang hadir dalam RDP. Dewan komisi II Kompak minum minuman herbal anti masuk angin bersama sama untuk menunjukkan tekadnya mengawal mencari benang merah pada terjadinya proyek mangkrak tersebut.
" Kami DPRD memiliki fungsi pengawasan, setelah anggaran di sahkan DPRD dan Pemerintah untuk program pembangunan pemerintah, apakah program itu bermanfaat bagi masyarakat atau merugikan Masyarakat, proyek Normalisasi saluran air di srjumlah titik banyak yang mangkrak . Proyek itu di biayai APBD maka kami perlu mengurai kok bisa proyek itu amburadul dan dikeluhkan masyarakat,” ucap Koordinator komisi II Junaedi Malik dalam RDP tersebut.
Politisi PKB ini, menandaskan bahwa dirinya beserta anggota DPRD Komisi II bekerja dan membela kepentingan rakyat, bukan penjilat, bukan bela kepentingan birokrat/pejabat.
" RDP ini kami untuk pengawasan proyek mangkrak yang meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat terjatuh dengan galian dan material berserakan pada proyek mangkrak. Contoh di Lingkungan Kedungsari ugethernya dibiarkan mangkrak dan menimbulkan bencana akibat proyek galian yang tak selesai, demikian dengan Mentikan Gang II, Banjaranyar, Kauman, Suronatan, dan masih banyak lagi yang lain, ” paparnya.
Anggota DPRD Komisi II Wahyu Nur Hidayat, mengajukan pertanyaan terkait Proyek paket 3 normalisasi saluran air dan trotoar di Jalan Niaga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Magersari penyelenggara OPD Dinas PUPR Kota Mojokerto dengan pemenang tender CV Andan Sari nilai realisasi Rp267.539.000. yang bermasalah .
" Bagaimana mekanisme proyek, mulai pengumuman lelang, tenggang waktu pengumuman , klasifikasi rekanan kok hanya satu rekanan. penentuan pemenang, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan, mekanisme pembayaran pekerjaan , uang muka pelaksanaan, jaminan pelaksanaan. Dan pengalaman kerjanya CV tersebut, track record gimana kok bisa menang,” tanya Wahyu.
Kabag Pengadaan barang dan jasa Kota Mojokerto, Nara menjawab pertanyaan dewan terkait mekanisme lelang proyek sampai pembayaran.
Ia menjelaskan urutan mekanisme dalam proyek, Pengumuman lelang (LPSE), Pendaftaran rekanan, pemasukkan penawaran, Evaluasi (administrasi, teknik dan kewajaran harga ), muncul harga berdasarkan hasil koreksi, Pokja menetapkan rangking penilaian , Dokumen (PAL)biasae berkaitan dengan PPK, SPPBJ, Kontrak rekanan dng jaminan pelaksanaan 5%, negosiasi harga nilai kontrak. Kemudian ajukan permintaan uang muka.
" Mekanisme itu selama ini di buat acuan proses terjadinya proyek , biasanya pemborong usaha kecil bisa ajukan permintaan Uang Muka sebesar 15 % dengan melampirkan rencana penggunaan,” terang Nara.
Pokja pengadaan Barang dan jasa. Wiranda hadi kusuma dalam RDP menjelaskan, bahwa ranah kerja POKJA, tidak bisa melihat siapa saja yang daftar hanya bisa melihat berapa yang daftar karena LPSE bisa diakses secara nasional, terkait hanya 1 rekanan saja yang melakukan penawaran.
Pokja tidak tahu kenapa hanya satu cv yang menawar, berdasarkan Perpres no.4 tahun 2015 rekanan yang menawar kurang dari 3 boleh dilanjutkan untuk tahap berikutnya evaluasi harga.
" untuk proyek normalisasi paket III awalnya yang mendaftar ada 15 rekanan, tetapi yang memasukkan dokumen penawaran hanya satu CV. Andan sari alamat Sidoarjo. Tidak tahu kenapa rekanan yang lain tak melakukan penawaran,” terangnya.
Lanjut Wiranda pokja PBJ, menguraikan tentan CV.Andan sari pemenang proyek paket tiga, normalisasi saluran air, pembuktian terkait rekanan ranah pokja tidak bisa mengecek pembuktian personil, pokja hanya pembuktian administrasi Sertifikat nya, alamat CV nya berubah secara regulasi dibolehkan ada perubahan tentang alamat maupun kepengurusan, pengalaman kerjanya ada 6 pengalaman, tahap kualifikasi yang hadir direkturnya.
" Pengumuman tender , pembukaan penawaran ada durasi waktunya, dan kalau pemenang tender lebih dari 1 rekanan ada masa sanggah 5 hari,” pungkasnya (din).