JATIMPOS.CO//SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) melalui Jubirnya, Mohammad Rosyidi menyampaikan Pendapat Pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2023.

Pendapat tersebut disampaikan saat sidang paripurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh wakil ketua Mayjen Tni (Purn) Dr. Istu Hari Subagio di Gedung DPRD Jatim, Kamis 28/03/2024 Sore.

Pimpinan dan Anggota Pansus terdiri dari 25 orang yang berasal 9 Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur dan mewakili Daerah Pemilihannya masing-masing dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Dengan demikian, momentum ini sangat tepat untuk membandingkan permasalahan masyarakat di daerah yang sudah disampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui anggaran 2023.” Ujar M Rosyidi.

Hal ini dilakukan untuk menghilangkan persepsi bahwa pembahasan LKPJ tidak lebih dari sekedar kegiatan rutinitas tahunan tanpa memiliki efek berarti terhadap perbaikan kinerja pemerintahan daerah dan penyelesaian permasalahan masyarakat Jawa Timur.

Berdasarkan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 PP Nomor 13 Tahun 2019 serta Pasal 14 Permendagri 18 Tahun 2020 menyatakan bahwa LKPJ menyajikan mengenai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Selanjutnya mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 bahwa Pansus akan melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan 6 poin.” Ujar M Rosyidi.

Pertama, Kesesuaian antara kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan Tema dan Prioritas Pembangunan tahun 2023. Kedua, Menelaah korelasi antara belanja daerah dengan kinerja pemerintahan dan pembangunan di Jawa Timur guna mengetahui tingkat capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Indeks Kinerja Utama (IKU) dan Indeks Kinerja Daerah (IKD).

Ketiga, Membandingkan antara target pendapatan dengan realisasi pendapatan Tahun 2023. Keempat, Membandingkan antara target belanja dengan realisasi belanja Tahun 2023. Kelima, Membandingkan antara target pembiayaan dengan realisasi pembiayaan Tahun 2023. Ke-enam, Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Secara substansial, Gubernur Jawa Timur telah memaparkan secara komprehensif berbagai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang termuat dalam Nota Penjelasan Gubernur tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2023.

Secara yuridis formal, Pansus berpendapat bahwa LKPJ Tahun 2023 telah memenuhi standar minimal yang ditentukan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus berpendapat bahwa LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2023 LAYAK untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.” Tutup M Rosyidi. (zen)