JATIMPOS.CO//SAMPANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggung jawaban APBD TA 2023, Raperda Kawasan Tampa Rokok dan Pembentukan Panja LHP BPK.

Rapat Paripurna di laksanakan di gedung graha DPRD kabupaten Sampang. Pada Kamis, (06/06/2024)

Wakil ketua DPRD Sampang Arif Amin Tirtana saat membuka sidang menyampaikan, jika sebelumnya Badan Musyawarah (Banmus) telah mengadakan pertemuan dengan tim Bapemperda untuk membahas surat masuk dari Bupati Sampang.

Surat dari Bupati tersebut berisi penyampaian pandangan tentang Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2023 dan pembahasan Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan pengumuman serta penetapan nama-nama anggota panitia kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang.

Selain penyampaian pandangan terhadap Raperda APBD TA. 2023. dan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, rapat paripurna kali ini juga mengumumkan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK.

Dalam rapat paripurna DPRD itu di hadiri oleh PJ Bupati Sampang Rudi Arifianto, wakil DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil II Rudi Kurniawan, anggota DPRD Sampang, Forpimda, Organisasi Perangkat Daerah, dan camat se-kabupaten Sampang.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan H. Anwari mengatakan, jika rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 27 anggota Dewan, tidak hadir sebanyak 18 anggota, dengan keterangan sakit 3 anggota, 5 dengan alasan kedinasan, dan 10 anggota dengan keterangan ijin.

“Oleh karena tata tertib dalam rapat paripurna dalam pembahasan 2 (dua) Raperda memenuhi kuorum meski ada beberapa anggota dewan yang absen,” kata Anwari. (dir/adv)