JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar sidang Paripurna dengan tiga agenda di Ruang Paripurna lantai 3, Gedung DPRD Ponorogo, Senin (10/6/2024).
Tiga agenda paripurna tersebut, di antaranya pertama terkait penyampaian usul persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2045.
Kedua, jawaban eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap usul persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketiga, pembentukan Pansus Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo Agus Dwi Prayitno, yang dihadiri Anggota DPRD Ponorogo, Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Sekdakab Ponorogo Agus Pramono, beserta Undangan.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Agus Dwi Prayitno menyampaikan bahwa berdasarkan, satu surat Bupati Nomor : 007.2.1/KRP/2581/405.2/2024, perihal usul persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo tahun 2025 - 2045.
Dua, surat Bupati Ponorogo nomor : 100.3.1.1/KRP/1216/405.01.3/2024, perihal usul persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketiga, bahwa berdasarkan pasal 320 ayat 4 undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah diamanatkan bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah bersama DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri LKPD yang telah diperiksa oleh BPK RI dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Acara rapat dimulai dengan penyampaian usul persetujuan tentang raperda RPJPD Kabupaten Ponorogo tahun 2025 -2045, sekaligus jawaban eksekutif atas PU Fraksi - Fraksi DPRD Ponorogo terhadap usul Raperda Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya rapat juga membahas pembentukan Pansus Raperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.
"Agar pembahasan Raperda dapat dilaksanakan dengan cermat dan mendalam, maka perlu dibahas berdasarkan isu-isu strategis, perlu dibentuk Pansus dan semua fraksi setuju," jelas Agus.
Sementara itu dalam penyampaian RPJPD, Wabup Ponorogo Hj. Lisdyarita menyampaikan enam prinsip RPJPD Ponorogo rentang 20 tahun ke depan. Di antaranya, berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan terkoordinasi dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur, selain memperhatikan evaluasi RPJPD sebelumnya.
"Ini juga memperhatikan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), serta berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW)," jelasnya.
Lebih lanjut, RPJPD akan menjadi acuan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Arah pembangunan selama 20 tahun itu juga wajib menjaga kesinambungan antara laju pertumbuhan ekonomi dengan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
"RPJPD sebagai acuan bagi pemangku kepentingan 20 tahun ke depan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hj Lisdyarita juga menjawab pula pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap usul raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ponorogo 2023.
"Pada prinsipnya, eksekutif menerima masukan dari mitranya di legislatif. Predikat WTP yang kita dapatkan tidak lepas dari kerja sama, peran legislasi, dan pengawasan dari DPRD Ponorogo,” pungkas Wabup Ponorogo Hj. Lisdyarita. (Adv/nur).