JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Menanggapi berbagai saran, masukan dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD terkait tingginya Silpa APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp127 miliar, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menyampaikan jawaban Bupati Madiun dalam rapat paripurna pada Rabu (12/6/2024).
Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menyampaikan, Silpa sebesar Rp172 miliar tersebut, dikarenakan adanya surplus pendapatan sebesar Rp53 miliar. Surplus berasal dari PAD sebesar Rp25 miliar dan dana transfer sebesar Rp28 miliar.
Sedangkan Sisa Anggaran Belanja sebesar Rp118 miliar merupakan efisiensi belanja dari dana block grant sebesar Rp33 miliar dan dana specific grant sebesar Rp47 miliar, meliputi Banprov, DAK Fisik, DAK Non Fisik, DBHCHT, DID, Pajak Rokok, Dana BOS, DAU PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan dari dana BLUD sebesar Rp37 miliar.
"Adapun sisa belanja, untuk belanja pegawai realisasinya sebesar 93,05% disebabkan banyaknya PNS yang pensiun di tahun 2023 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, jaminan kesehatan, gaji pokok dan tunjangan PPPK serta tunjangan profesi guru sumber dananya dari DAK Non Fisik yang besarnya alokasi sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, " jelas Tontro Pahlawanto.
Sedangkan sisa belanja terkait belanja barang dan jasa realisasinya sebesar 93,27% dikarenakan adanya efisiensi belanja terbesar pada belanja perjalanan dinas, mamin rapat, natura, dan jasa tenaga kesehatan.
Sementara itu, realisasi belanja modal sebesar 94,23% menurut Tontro karena belanja modal peralatan mesin untuk alat kesehatan terdapat efisiensi karena harga penawaran lebih rendah daripada Standar Satuan Harga.
Kemudian belanja modal gedung dan bangunan terdapat efisiensi belanja. Yaitu adanya sisa kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung tidak selesai tepat waktu sehingga penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran, serta terdapat sasaran penerima DAK yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Pusat.
"Sedangkan belanja modal jalan jaringan irigasi terdapat efisiensi belanja dan adanya sisa kontrak pembangunan jalan," jelasnya.
Kemudian, belanja tidak terduga realisasinya sebesar 28,80% karena belanja tidak terduga tersebut merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
"Keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi tersebut meliputi bencana, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana, bukan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah, berada di luar kendali dan lain-lain. Sehingga realisasi belanja tidak terduga tergantung pada bencana yang ada di Kabupaten Madiun," ungkapnya.
Tontro juga menyampaikan, untuk lebih mengoptimalkan belanja dan memperkecil Silpa, Pemerintah Kabupaten Madiun akan lebih berupaya meningkatkan penyerapan belanja sehingga pada tahun-tahun berikutnya silpa dapat ditekan serendah mungkin.
"Jawaban ini sekaligus menjawab saran dan pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra," pungkasnya. (jum).