JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Salah satu upaya pencegahan agar ASN Pemkot Mojokerto tidak ikut bermain judi online bahkan kecanduan judi online, kalangan DPRD Kota Mojokerto menghimbau Pj. Walikota Mojokerto untuk membuat aturan tegas yang melarang ASN pemkot Mojokerto bermain judi online (Judol).
Hj. Sulistyowati Anggota DPRD Kota Mojokerto, meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro agar melarang ASN pemkot Mojokerto untuk bermain Judi Online. Kalau perlu disiapkan sangsi berat bagi ASN yang terbukti ketahuan bermain judi online, “Mohon Pj. Walikota Mojokerto memberikan sangsi tegas pada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online,” tegas Hj. Sulistyowati, Jumat (28/6/2024)
Politisi PKB Kota Mojokerto ini menekankan, agar Pj. Walikota Mojokerto mengintruksikan pada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Mojokerto agar melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN baik yang PNS maupun PPPK,
“Saat ini darurat judi online , maka saya harap Pj. Walikota Mojokerto perintahkan kepala OPD membuat langkah pencegahan dan pembinaan pada ASN agar tidak bermain judi online,” tandasnya.
Perlu diketahui, pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan, dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun. (din/adv)