JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan penetapan 2 Ranperda Kabupaten Tulungagung menjadi Perda.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana pada Selasa (02/07/2024) tersebut dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos. dan dihadiri 3 Wakil Ketua DPRD, 33 anggota DPRD, Pj Bupati Tulungagung, Sekdakab, Asisten Bupati, para Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Tulungagung.
Dalam rapat tersebut disampaikan laporan BANGGAR DPRD, laporan Pansus I dan Pansus IV. Adrianto selaku sekretaris Fraksi Gerindra dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dengan disetujui dan ditetapkannya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung TA 2023 dan 3 Ranperda lainnya, maka Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung yang dalam hal ini mewakili pandangan akhir semua Fraksi yang ada di dewan memandang perlu untuk memberikan catatan, masukan dan saran sebagai bentuk kebersamaan bermitra dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Di antaranya adalah pertama, anggaran pada Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi hendaknya digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pelayanan pendidikan yang lebih baik. Kedua, Pasar Campurdarat, Besuki dan pasar ikan Bandung harus tetap menjadi fokus perhatian untuk segera direvitalisasi dan direlokasi, mengingat ketiganya berada di wilayah penyangga JLS yang memiliki destinasi wisata penyumbang PAD.
Kemudian ketiga, untuk memacu PAD maka diharapkan OPD penghasil agar diberi perhatian yang lebih untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkannya sehingga bisa bekerja optimal, seperti halnya Bapenda yang butuh tambahan mobil layanan pajak keliling. Keempat, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan perlu disesuaikan dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018 yakni paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima di Kabupaten.
Lalu, kelima IPLT yang saat ini belum bisa dioperasikan karena masih adanya kendala dengan warga sekitar agar segera diselesaikan permasalahannya agar segera bisa difungsikan. Keenam, TPA sampah di Segawe yang sudah penuh agar segera dicarikan solusinya karena sampah semakin meningkat tiap tahunnya. Ketujuh, dengan ditetapkannya Ranperda RPJPD tahun 2025 - 2045 semoga bisa menjadi acuan untuk membangun Tulungagung yang lebih sejahtera.
Delapan ditetapkannya Ranperda tentang BUMDES menjadi Perda semoga bisa menggairahkan perekonomian di Desa, yang terakhir kesembilan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren diharapkan bisa memberikan peta jalan lembaga Pesantren dalam membentuk karakter santri yang berwawasan Rohmatanlilalamin dan peradaban sosial serta memberikan kekuatan hukum bagi lembaga Pesantren dalam dimensi pembangunan daerah.
"Dengan pendapat akhir fraksi partai Gerindra tentang Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda lainnya semoga pemikiran dan harapan yang telah disampaikan tersebut dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung kedepannya lebih baik," harapnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tulungagung tahun anggaran 2023 dan Ranperda RPJPD tahun 2025 - 2045 nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat Mendagri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Begitu juga dengan Ranperda tentang BUMDES dan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren juga akan ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran Daerah. Meskipun ada sejumlah catatan namun pada kesimpulannya semua fraksi yang ada di dewan telah menyetujuinya," terang Marsono.
Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno selaku pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi dan membahas serta menyempurnakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2045 sehingga pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui dan akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
"Saya juga sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD melalui Pansus yang membahas dan menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan BUMDES karena selama dalam pembahasan dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada asas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," ucapnya.
Adapun Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara singkat, yaitu
I . Anggaran Pendapatan pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.652.174.455.959,00 (dua triliun, enam ratus lima puluh dua milyar, seratus tujuh puluh empat juta, empat ratus lima puluh lima ribu, sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) dan Realisasi Pendapatan sebesar Rp 2.842.992.133.179,36 (dua triliun, delapan ratus empat puluh dua milyar, sembilan ratus sembilan puluh dua juta, seratus tiga puluh tiga ribu, seratus tujuh puluh sembilan rupiah, tiga puluh enam sen) atau 107,19%.
II . Anggaran Belanja Tahun 2023 sebesar Rp 3.099.772.409.719,00 (tiga triliun, sembilan puluh sembilan milyar, tujuh ratus tujuh puluh dua juta, empat ratus sembilan ribu, tujuh ratus sembilan belas rupiah) dan Realisasi Belanja sebesar Rp 2.916.554.778.174,19 (dua triliun, sembilan ratus enam belas milyar, lima ratus lima puluh empat juta, tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu, seratus tujuh puluh empat rupiah, sembilan belas sen) atau 94,09%.
Pembiayaan, a. Penerimaan Pembiayaan Anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp 477.597.953.760,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar, lima ratus sembilan puluh tujuh juta, sembilan ratus lima puluh tiga ribu, tujuh ratus enam puluh rupiah) dan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 477.597.953.760,37 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar, lima ratus sembilan puluh tujuh juta, sembilan ratus lima puluh tiga ribu, tujuh ratus enam puluh rupiah, tiga puluh tujuh sen) atau 100% b. Pengeluaran Pembiayaan Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) atau 100% Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 374.035.308.765,54 (tiga ratus tujuh puluh empat milyar, tiga puluh lima juta, tiga ratus delapan ribu, tujuh ratus enam puluh lima rupiah, lima puluh empat sen). (san).