JATIMPOS.CO/TUBAN – Polemik lahan proyek pembangunan gedung instalasi perawatan intensif terpadu (IPIT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Koesma Tuban menjadi perhatian DPRD Tuban. Kali ini lembaga legislative menekankan pemkab untuk tak lama-lama mengurai persoalan.
Anggota DPRD Tuban, Muhammad Musa menyayangkan persoalan lahan antara warga, yayasan Abdi Negara, dan RSUD dr.R Koesma tak kunjung terurai. Musa menanyakan apa yang menjadi kendala hingga menghambat pembangunan.
“Kami mendesak agar masalah ini cepat selesai, karena untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Musa yang memimpin rapat dengar pendapat dengan Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono, Direktur RSUD dr. R Koesma Tuban Masyudi, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/ BPN Kacung Efendi, Kabag Hukum Setda Tuban Cyta Sorjawijati, dan Kabag Umum Setda Tuban Nurul Fuadiyah, di ruang komisi I DPRD Tuban, Senin (1/7/2024).
Anggota Komisi I DPRD Tuban mengatakan dalam waktu dekat masalah lahan harus tuntas. Jika demikian ‘nasibnya’ akan mengganjal rencana perluasan bangunan rumah sakit. Menurut Musa peningkatan pelayanan kesehatan adalah hal penting.
Anggota komisi lainnya, Mukaffi Makki menanyakan kejelasan hak atas tanah (HAT) dari lahan Yayasan Abdi Negara, termasuk jumlah luasan yang berubah. Hal ini menjadi penting karena menyusul ada perubahan volume usai diukur.
Selain itu, mengakomodir usulan warga penghuni lahan timur rumah sakit, karena bagaimanapun mereka warga Tuban.
Menanggapi perihal ini, Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono mengungkapkan, pihaknya telah menggelar audiensi bersama Pemkab dan warga. Namun, dari 19 kepala Keluarga, 7 diantaranya belum memenuhi kata sepakat mengenai ganti rugi.
Joko menjelaskan, sesuai dengan bukti sertipikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik yayasan Abdi Negara, dengan total luasan awal 52.350 meter persegi. Namun, berubah menjadi 49.340 meter persegi setelah diukur ulang pada 2022 lalu saat yayasan akan membangun pagar pembatas.
Joko mengaku dalam waktu dekat pihaknya dengan pemkab akan kembali melakukan mediasi dengan warga. “Kami harap, kali ini ada kata sepakat, agar cepat selesai,” ucapnya.
Sementa itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Tuban Kacung Efendi mengatakan, perubahan luasan tanah bisa saja terjadi akibat metode pengukuran yang digunakan.
“Itu bisa berubah karena pakai metode manual berganti ke digital. Jadi dari luasan induk, berubah menjadi luasan sekarang ini,” kata Kacung.
Masih ditempat yang sama, Direktur RSUD dr. R Koesma Masyhudi menjelaskan, pembangunan gedung IPIT telah direncanakan setahun lalu, namun diundur hingga 2024. Ia meyakinkan, jika kebutuhan IPIT cukup mendesak, melihat kebutuhan masyarakat saat ini.
“Ini mendesak pimpinan, karena ICU kita cuman 8 kamar. Padahal, idealnya harus 30 ICU sesuai standar. Jadi kami (RSUD) kewalahan,” ungkap Masyhudi.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Tuban juga telah mediasi warga timur RSUD dr. R. Koesma Tuban dengan Pemkab Tuban dan Yayasan pada 26 Juni lalu. Hasilnya, Komisi I meminta penjelasan kepastian Hak Atas Tanah tersebut kepada pihak yayasan. (min)