JATIMPOS.CO/SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Seluruh Camat Se-kabupaten di Graha DPRD Kabupaten Sampang, Senin (08/07/2024).

Rapat paripurna tersebut membahas tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025 - 2045, dan nota penjelasan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa.

Rapat paripurna di pimpin wakil ketua satu (1) DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, S.Hi, di dampingi wakil ketua dua (2) Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah, PJ Bupati Sampang, Rudi Afriyanto juga di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan.

Rapat Paripurna diawali Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah, dimana menyampaikan pelaksanaan rapat sah sesuai Kuorum, sebagaimana jumlah kehadiran melebih 50 dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang. Dalam laporannya, dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, 16 orang keterangan izin, pungkasnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan penyampaian usulan perwakilan anggota DPRD, antaranya nota penjelasan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa, sebagaimana disampaikan Iwan Effendi Fraksi PDI-P.

Selanjutnya, ditutup nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RJPD tahun 2025 - 2045, yang di sampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan.

Yuliadi Setyawan dalam sambutannya menjelaskan, rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi, yaitu:

  1. Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, 2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, 3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan, 4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif. 

Sementara rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap, yaitu, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang.

Tampak hadir selain anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H Yuliadi Setyawan, S.Sos, perwakilan Dandim 0828/Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga 14 camat se-kabupaten Sampang. (dir)