JATIMPOS.CO//SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si., pada Rabu (14/08/2024) siang.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, S.E., M.M.
Adhy Karyono mengapresiasi pengesahan Raperda ini dan menyampaikan terima kasih atas komitmen bersama dalam menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jawa Timur melalui peraturan daerah.
"Pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan peraturan daerah," ujarnya.
Raperda KTR ini dirancang untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Namun, di sisi lain, peraturan ini juga melindungi hak masyarakat untuk merokok di tempat yang telah ditentukan.
"Selain itu, ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jatim telah bersinergi dan memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan dan menyejahterakan masyarakat Jawa Timur," lanjut Adhy.
Raperda tentang KTR ini tidak melarang produksi dan penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Namun, Raperda ini mengatur bahwa KTR merupakan area atau ruangan yang melarang kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, serta mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan atau produksi produk tembakau dan rokok elektronik.
Adapun tujuan utama dari Raperda KTR ini adalah Memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok; Memberikan perlindungan yang efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok; Melindungi kesehatan individu dan lingkungan dari bahaya rokok yang dapat menjadi faktor risiko penyakit yang berpotensi menyebabkan kematian.
Dan juga Melindungi usia produktif, anak remaja, perempuan hamil, dan masyarakat dari ketergantungan terhadap rokok; Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya asap rokok dan pentingnya hidup sehat tanpa asap rokok; Melindungi hak masyarakat agar dapat merokok pada tempat khusus yang telah disediakan.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan dukungan masyarakat serta pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dalam mentaati dan melaksanakan kewajiban serta larangan yang diatur dalam peraturan daerah ini," pungkas Adhy.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jatim menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda KTR ini. Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa masalah asap rokok dan risiko paparan zat karsinogenik bagi perokok aktif maupun pasif merupakan bagian dari pilihan gaya hidup. Oleh karena itu, intervensi pemerintah dalam persoalan ini perlu dirancang agar dapat menyentuh akar masalah dan memberikan solusi.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya menghadirkan efek jera melalui sanksi administratif dan ketentuan pidana yang diatur dalam Raperda KTR ini.(zen)