JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Rabu (15/1/2025).

Rapat paripurna yang dimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih, Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi.

Dalam rapat paripurna ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2024 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Madiun.

Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyampaikan, usai sidang paripurna DPRD terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih ini, selanjutnya akan dikirim ke Kemendagri.

"Nanti proses administrasinya melalui Pemerintah Daerah melalui bagian pemerintahan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang akan berproses ke Kemendagri. Tentunya Pemkab Madiun siap mengawal proses itu, karena ini bagian dari tanggungjawab daerah,” ungkap Pj Bupati Madiun.

Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih sesuai dengan Perpres Nomor 80 tahun 2024 bakal dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

"Kalau pelantikannya, sesuai aturannya pada 10 Februari 2025, ya kita yakini itu saja. Karena sampai sekarang tidak ada perubahan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Madiun terpilih, Hari Wuryanto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024.

"Mari kita terus bergandengan tangan membangun Kabupaten Madiun yang bersahaja dan penuh semangat untuk masa depan yang lebih baik," ungkapnya.

Diketahui, selain pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, turut hadir dalam sidang paripurna Pj Bupati Madiun, Forkopimda, Pj Sekda Kabupaten Madiun, Staf Ahli Bupati, para asisten sekda, pimpinan OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, direktur BUMD, direktur RSUD, pimpinan parpol, dan tokoh masyarakat. (jum).