JATIMPOS.CO/JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 serta mengusulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Wakil ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan saat diwawancarai oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Jember yang telah menetapkan Bupati Terpilih, dan hal ini dilakukan sesuai tahapan Pilkada.
“Sesuai tahapan, DPRD Jember diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan paripurna setelah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Dedy Dwi Setiawan Wakil Ketua DPRD dari fraksi Nasdem, Rabu (15/01/2025).
Dedy menambahkan bahwa tahapan berikutnya DPRD Jember akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur mengenai pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Tahapan selanjutnya kamu akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur, untuk dilakukan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya,” imbuhnya.
Masa jabatan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman akan berakhir secara bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hadil Pilkada 2024. Acuannya adalah putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Hendy-Firjaun akan berakhir saat dilaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih Fawait-Djoko. Dan juga sampai dilakukan pemberhentian dari Mendagri melalui surat yang dikirimkan oleh Gubernur nantinya,” lengkap Dedy.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan calon Fawait-Djoko, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan bahwa pihaknya pihaknya juga menunggu informasi dari Mendagri. Harapannya, semua proses akan berjalan lancar sampai Bupati terpilih dilantik.
“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari Mendagri. Kami berharap semua proses akan berjalan dengan lancar sampau nanti Bupati terpilih dilantik,” katanya.
“Kapanpun pelantikan akan dilakukan, kami siap untuk mengikuti ketentuan yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 M. Fawait-Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2024 dengan perolehan sebanyak 588.761 suara atau 54,30 persen dari total suara sah di kabupaten Jember. (Ari)